Catat, Jangan Buang Sampah Sembarangan

Catat, Jangan Buang Sampah Sembarangan

KORANBERNAS.ID, KLATEN - Masalah penanganan sampah akan berhasil jika melibatkan semua pihak. Di satu sisi pemerintah telah menerbitkan aturan yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah namun disisi lain harus ada komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Tentu muncul pertanyaan mengapa harus ada komitmen? Jawabnya karena masalah sampah erat kaitannya dengan perilaku warga.

Seperti yang terjadi di lingkungan terdekat yakni keluarga atau rumah tangga misalnya. Setiap hari rumah tangga pasti memproduksi sampah. Penanganan sampah itu ada yang dibuang di tempat sampah, ditanam, dibakar dan ada juga yang dibuang di sembarang tempat.

Penanganan sampah tersebut boleh dikatakan tidak efektif dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar dikemudian hari. Seperti banjir jika sampah itu dibuang ke sungai. Selain itu sampah plastik tidak bisa diurai jika ditanam di dalam tanah.

Berkaitan dengan masalah penanganan sampah, Pemerintah Desa Ngaren Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten bersama penyuluh KB setempat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Klaten menggelar pertemuan operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok Tribina Program Kampung KB.

Acara yang digelar, Kamis (19/11/2020) di Kantor Desa Ngaren itu dilaksanakan dengan mentaati protokol kesehatan memakai, masker, menjaga jarak dan wajib mencuci tangan pakai sabun. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Supriyadi dan perangkat desa, petugas penyuluh KB Kecamatan Pedan Parwadi, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK Dwi Maryono, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, BPD, PKK dan BUMDes itu diwarnai dengan forum tanya jawab.

Kepala Desa Ngaren Supriyadi dalam sambutannya mengapresiasi acara tersebut. Apalagi pengelolaan sampah di wilayahnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Sementara Dwi Maryono menjelaskan, berbicara pengelolaan sampah tidak hanya sampah rumah tangga dan sejenisnya tapi juga sampah lain. Sampah sejenis yang dimaksud adalah sampah dari sekolah, kantor-kantor, terminal dan lain sebagainya.

DLHK Kabupaten Klaten dalam upaya pengelolaan sampah masyarakat telah melakukan sejumlah terobosan. Seperti pembangunan bank sampah, TPS 3R berikut peralatannya disejumlah desa yang tentunya menelan anggaran yang tidak sedikit. Ini dilakukan agar sampah masyarakat bisa dipilah, dimanfaatkan dan didaur ulang. Sampah yang memiliki nilai ekonomis bisa dijual untuk kesejahteraan warga.

Dwi Maryono menambahkan, karena Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan peraturan daerah (perda) tentang K3 (Ketertiban, Keindahan dan Ketentraman) sudah ada maka desa hendaknyw menindaklanjuti dengan membuat peraturan desa yang mengatur sanksi sosial di masyarakat.

"Tentunya ditindaklanjuti dengan komitmen dan kesepakatan bersama. Artinya siapa yang membuang sampah di sembarang tempat harus diberi sanksi. Sanksinya apa ya kesepakatan bersama warga," ujarnya.

Jika di desa sudah memiliki payung hukum maka semua warga bisa mengawasi para pelanggar. Warga yang tertangkap membuang sampah di sembarang tempat bisa dikenai sanksi denda atau sanksi sosial. (*)