Bupati Sleman Keluarkan SK Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Bupati Sleman Keluarkan SK Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menindaklanjuti Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY, maka Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

Demikian pula upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan rIsiko penyebaran dampak Covid-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas, maka Bupati Sleman menetapkan Keputusan Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19.

Surat Keputusan Bupati Sleman tertanggal 29 Mei 2020, dengan nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat COVID-19.

Menurut Sekda Sleman, Harda Kiswaya, jam operasional usaha dalam masa darurat Covid-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pasar rakyat sampai dengan pukul 14.00 WIB, kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman, diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan," kata Harda, Minggu (31/5/2020).

Sementara untuk penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL, tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan. Setelah pukul 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang (take away) sampai dengan tutup pada pukul 23.00 WIB.

Penyelenggaraan pemancingan dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional usaha dalam masa darurat Covid-19 serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen, mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker dan melengkapi sarung tangan dan/atau pelindung muka bagi karyawan.

Kemudian, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal 1 hari sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan, menerapkan jaga jarak fisik antar-karyawan maupun antar-konsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrian, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antar konsumen, mengatur arus sirkulasi konsumen atau tempat usaha untuk dibuat satu arah, mengatur tata letak outlet display barang dagangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Juga, menyediakan tempat istirahat untuk karyawan, menjamin kesehatan karyawan dan memastikan karyawan dalam kondisi sehat saat bekerja, memasang media informasi dan tanda khusus terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dan kegiatan lainnya sesuai dengan karakteristik usahanya.

Selain itu, pelaku usaha mendorong penggunaan pembayaran non tunai dan menyediakan layanan pesan antar.

Menurut Harda, pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam dan penutupan usaha. Penegakan peraturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Daerah.

Masyarakat berkewajiban untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 secara tertib melalui upaya menjaga diri dengan mengurangi aktifitas di luar khususnya di tempat-tempat berkumpulnya massa, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri sesuai protokol kesehatan dalam masa darurat wabah Covid-19 dan saling mendukung dan mengingatkan antar-warga yang mengabaikan upaya preventif dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Untuk Pembinaan dan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi lainnya yang terkait. (eru)