Biduan Dangdut Ini Menolak Disebut Pelakor

Biduan Dangdut Ini Menolak Disebut Pelakor

KORANBERNAS.ID – Biduan dangdut asal Yogyakarta,  Xena Xenita, tidak bisa menutupi kesedihannya. Beberapa kali pelantun Enak Susu Mama ini berhenti berbicara sekadar untuk menghapus air matanya, Jumat (20/9/2019) petang, di LKBH Pandawa.

Saat menuturkan ceritanya kepada media, Xena tetap tidak bisa menerima dirinya disebut sebagai pelakor (perebut laki orang).

Tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Meski sebelumnya Xena kedapatan bermalam di sebuah hotel bersama N, kekasihnya, hal itu tidak bisa serta-merta membuktikan tudingan yang menimpanya.

"Saya ada di sini karena ketidaktahuan saya atas status pacar saya ini, yang ternyata belum berpisah resmi dengan mantan istrinya. Kalau dibilang adil atau tidak, Saya pribadi mengatakan tidak," paparnya.

Dia terlihat terbata-bata menahan kesedihan. "Saya tidak kenal dengan mantan istri pacar saya. Saya nggak mau terkena dampak dari perpisahan mereka. Saya bingung kenapa saya kok disangkutpautkan," ujar Xena.

Sedangkan N, pacar Xena, tidak menampik hubungannya dengan Xena. Bahkan sebelum kasus ini ramai digunjingkan, mereka (Xena dan N) memang ingin melangsungkan pernikahan pada Oktober tahun ini.

N menganggap permasalahan rumah tangga yang seharusnya sangat pribadi ini seperti sengaja diangkat oleh mantan istrinya.

N juga mengaku sudah pisah ranjang selama satu tahun lebih dengan mantan istrinya itu, terhitung sejak Juli 2018, jauh sebelum kenal dengan Xena.

Sejak itu pula keinginan untuk bercerai mulai diproses. Namun proses panjang yang harus dilewati membuat N dan mantan istrinya juga menemukan orang lain dalam hidupnya.

Kuasa hukum Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma, menambahkan setahu kliennya Xena, bahwa N dengan mantan istri sudah berpisah. Maka mereka (Xena dan N) memutuskan untuk berpacaran.

"Menurut N, sejak lama mantan istrinya juga mempunyai pasangan lain. Kini, N dengan mantan istri telah resmi bercerai yang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata perceraian Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Yyk," terangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, kliennya menyatakan berita yang beredar di masyarakat bahwa Xena Xenita merupakan perebut suami orang itu tidak benar. “Karena tidak sesuai pada fakta yang sebenarnya," tandasnya.

Xena bersama N pacarnya sebenarnya telah divonis 3 bulan tahanan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Namun sampai saat ini N dan Xena belum menjalani hukuman penjara dikarenakan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (sol)