Berulang Kali Berbuat Cabul, Satgas PPA Bantul Minta NYD Dihukum Berat

Berulang Kali Berbuat Cabul, Satgas PPA Bantul Minta NYD Dihukum Berat

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang pria berinisial NYD (50 tahun), warga Kapanewon Pandak, tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya FD (17 tahun) yang saat ini duduk di sebuah SMK. Pencabulan dilakukan NYD sejak anaknya tersebut duduk di bangku kelas 5 SD.

“Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami pencabulan 5 kali saat SD, 7 kali saat duduk di bangku SMP dan saat SMK pencabulan ini masih berlanjut,” kata AKBP Ihsan SIK, Kapolres Bantul, pada jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (05/01/2022) siang.

Kasus ini terbongkar saat korban curhat kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya atas perlakukan yang diterima dari ayah kandungnya tersebut. Lalu peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Zainul Zain S.Ag, kepada koranbernas.id, Rabu (05/01/2022) malam, menegaskan pelaku harus dihukum berat atau maksimal. Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah jatuhnya korban lagi ketika yang bersangkutan di luar penjara.

“Apalagi informasi yang saya dapatkan, banyak perempuan yang diajak berbuat asusila sama yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Zainul, kejadian yang menimpa FD bukanlah kejadian pertama dalam lingkaran keluarga tersebut. Pada 7 tahun lalu, NYD melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang kala itu duduk di bangku SMA. Karena depresi, korban mengakhiri hidup dengan cara membakar diri.

“Korban diketahui hamil ketika dilakukan visum,” kata Zainul.

Kejadian terulang 2 tahun kemudian. Kali ini  terjadi tindak cinta terlarang dengan adik ipar yang merupakan kakak dari korban yang bakar diri tadi. Dari perbuatan cinta terlarang tersebut, lahir seorang anak perempuan.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, adik ipar berusia 36 tahun tersebut kemudian dievakuasi di sebuah panti sosial. Setelah keluar, yang bersangkutan menikah dan anak hasil hubungan dengan kakak iparnya itu diasuh bersama suaminya. “Jadi tidak diadopsi oleh NYD,” tandas Zainul.

Perbuatan cabul ketiga menimpa anak kandung NYD berinisial FD. NYD yang sehari-hari bekerja di pande besi ini  memiliki isteri dan 5 orang anak, terdiri 3 anak laki-laki  dan 2 orang anak perempuan. Zainul khawatir jika NYD ini dihukum  ringan dan segera bebas dari penjara, akan mencari korban berikutnya.

“Saya ada rasa khawatir dengan kondisi anak perempuan pelaku dan juga masyarakat sekitar jika NYD dihukum ringan,” katanya.

Kasus ini terbongkar ketika FD curhat kepada guru BK di sekolahnya, bulan lalu. Kemudian guru BK tersebut menghubungi Zainul yang kemudian berkoordinasi dengan penyidik PPA Polres Bantul.

Sebelum kasus sempat dilaporkan, pada Minggu (02/01/2022) malam ratusan warga yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, berkumpul di rumah salah satu warga untuk mendatangi rumah NYD.

Zainul yang mengetahui hal tersebut, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dukuh serta RT, melakukan komunikasi dengan warga agar tidak melakukan kekerasan. Mereka lalu bersama-sama datang ke rumah NYD untuk menanyakan kasus tersebut. Awalnya NYD berkelit, namun ketika FD memberi kesaksikan, akhirnya  NYD tidak berkutik.

Malam  itu juga pelaku dibawa ke Polsek Pandak dan diikuti sekitar 50 warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian  dibawa ke Polres Bantul. (*)