Bekas Pabrik Gula Ceper Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Klaten, PTPN I Mengizinkan

Lahan yang diizinkan untuk didirikan Sekolah Rakyat adalah bekas lokasi timbangan dengan luas 6,2 hektar.

Bekas Pabrik Gula Ceper Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Klaten, PTPN I Mengizinkan
Kepala Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten akan membuat proposal dan melengkapi dokumen pendirian Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah itu dilakukan setelah pihak PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I memberikan izin pendirian Sekolah Rakyat di bekas Pabrik Gula (PG) Ceper Kabupaten Klaten.

"PTPN I sudah menyetujui dan mengizinkan, saat ini kami berproses untuk membuat proposal dan kelengkapan lainnya. Insya Allah akan kami bawa ke Kemensos," kata Puspo Enggar Hastuti, Kepala Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten, saat ditanya seputar rencana pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Klaten, Kamis (31/7/2025).

Puspo menceritakan, lahan bekas PG Ceper di bawah pengelolaan PTPN I Regional 3. Namun lahan yang diizinkan untuk didirikan Sekolah Rakyat adalah bekas Lokasi timbangan dengan luas 6,2 hektar.

Diproses pusat

Bekas PG Ceper, kata Puspo, memiliki beberapa titik yang masuk situs. Agar jangan sampai menjadi lahan nganggur, ada yang disewakan ke pihak ketiga. Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten akan memanfaatkan lahan yang tidak masuk situs dan tidak kena proses sewa menyewa.

Ditanya status penggunaan lahan tersebut nantinya apakah sewa atau bagaimana? Puspo menjawab tidak tahu karena prosesnya ada di pusat. "Prosesnya nanti di pusat. Antara Kementerian BUMN dengan Kemensos atau dengan PU PR," ujarnya.

Ditanya lagi kapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Klaten ready? Lagi-lagi Puspo menjawab tidak bisa matur (menjawab). Sebab, kata dia, proses masih berjalan. Karena nanti juga akan ada peninjauan maupun verval lagi oleh pusat.

“Yang jelas, tahun 2025 belum bisa dan tahun depan saya tidak bisa matur. Sebab yang antre usulan juga banyak sekali,” katanya.

Daya tampung

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial, lahan yang dibutuhkan untuk mendirikan Sekolah Rakyat minimal seluas 5 hektar. Daya tampung siswa seribu orang untuk jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA dengan kriteria warga yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Seperti diberitakan, setelah Pemkab Klaten melalui Dissos P3APPKB melayangkan surat permohonan izin pemanfaatan lahan bekas PG Ceper ke Direksi PTPN I beberapa waktu lalu, Direksi PTPN I kemudian menindaklanjutinya dengan menemui Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan meninjau lokasi. (*)