Begini Aturan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kulonprogo

Begini Aturan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kulonprogo

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Pemkab Kulonprogo melarang shalat Idul Adha di lapangan dan takbir keliling sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 yang melonjak saat ini di Kulonprogo.

Bupati Kulonprogo, H Sutedjo, secara resmi telah menandatangani Surat Edaran Nomor 451/2231 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kulonprogo Nomor 451/2101 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban. Dalam edaran tersebut diatur bahwa dalam tahapan distribusi, penjualan hingga penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Pokok pikiran yang terkandung dalam surat tersebut adalah memastikan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola/alun-alun, takbir keliling dengan jalan kaki maupun kendaraan ditiadakan. Aturan sama juga pada penyelenggaraan sholat Idul Adha di masjid maupun alun-alun/lapangan ditiadakan.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani (8 Juli 2021) sampai dengan kebijakan lebih lanjut. Jadi pelaksanaan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Sutedjo, Jumat (9/7/2021).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kulonprogo, Aris Nugraha, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 pada saat penjualan sampai dengan penyembelihan hewan kurban. “Ini merupakan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat,” kata Aris Nugraha, Sabtu (10/7/2021).

Aris Nugraha menambahkan, syarat khusus hewan kurban, baik berupa sapi maupun kambing, wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum dijual ke pasar ataupun masyarakat. Kemudian penjualannya harus memakai standar prokes di mana penjual memakai APD berupa masker, pelindung wajah (face shield) kaos lengan panjang dan sarung tangan ketika bertransaksi. Hal serupa juga berlaku bagi pembeli maupun petugas penyembelihan hewan sampai pada proses pendistribusian daging kurban.

“Penjual juga wajib menjaga jarak aman minimal satu meter di pasar hewan. Pihak pengelola pasar hewan harus siapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan rutin melakukan disinfektan di tempat penjualan secara berkala,”kata Aris Nugraha.

Tata cara di lokasi penyembelihan, panitia penyelenggara harus menyediakan dua area yaitu area bersih dan kotor. Untuk area kotor merupakan tempat penyembelihan hewan dan pengeluaran limbah. Sementara area bersih merupakan area pengolahan daging sebelum didistribusikan pada masyarakat.

“Dalam pendistribusian daging juga harus dibagikan langsung ke rumah-rumah penerima sehingga dilarang mengumpulkan massa,” imbuhnya. (*)