Bawaslu Purworejo Mengabulkan Gugatan Paslon Perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto

Bawaslu Purworejo Mengabulkan Gugatan Paslon Perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akhirnya memenangkan gugatan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang berkas dukungannya ditolak KPU beberapa waktu yang lalu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam agenda pembacaan penetapan putusan penyelesaian sengketa pada Jumat (13/3/2020).

Sidang dihadiri pihak pemohon yakni Slamet Riyanto-Suyanto didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Purworejo, Dulrochim beserta anggota.

Ketua Majelis Sidang Musyawarah, Nur Kholiq, membacakan penetapan putusan didampingi anggota majelis, Abdul Azis dan Ali Yafie. Kholiq membacakan putusan yang diantaranya membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Purworejo, tanggal 26 Februari dengan Nomor : 8/PL. 02. 2-BA/3306/Kab/II/2020, tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Koordinator Penyelesaian Sengketa, Ali Yafie, mengatakan berdasarkan putusan majelis sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo untuk memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
“Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Ali.

Majelis sidang menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. “Dengan demikian, setelah pembacaan putusan, proses musyawarah sengketa Pilkada tahun 2020 dinyatakan berakhir,” kata Ali.

Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto merupakan Bakal pasangan calon (paslon) yang maju lewat jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo. Berkas dukungan yang disampaikan oleh paslon tersebut ditolak KPU Purworejo. Paslon Slamet-Suyanto lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. (eru)