Audiensi ke DPRD Kebumen, Pedagang Pasar Wonokriyo Gombong Ingin Perpanjangan HGB

Mereka memperoleh pengalihan HGB dari PT Karsa Bayu Perkasa (KBBP) dengan akta jual beli di depan notaris.

Audiensi ke DPRD Kebumen, Pedagang Pasar Wonokriyo Gombong Ingin Perpanjangan HGB
Audiensi pedagang Pasar Wonokriyo Gombong ke DPRD Kebumen. (nanang w Hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Lebih kurang 100 pedagang Pasar Wonokriyo Gombong menginginkan adanya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan yang mereka tempati sebagai tempat usaha.

Mereka mengaku memperoleh pengalihan HGB dari PT Karsa Bayu Perkasa (KBBP) dengan akta jual beli di depan notaris. Mereka berpendapat, bangunan yang ditempati milik mereka, meskipun mereka memegang HGB dengan batas waktu yang berakhir sama dengan HGB yang dimiliki PT KBBP.

Hal itu terungkap saat audiensi dengan Pimpinan DPRD Kebumen, Senin (27/10/2025), di kantor DPRD setempat. Beberapa pedagang di hadapan Ketua DPRD Kebumen H Saman, Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Nandini dan pimpinan komisi menyatakan tidak tahu isi Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Pemkab Kebumen dan PT KBBP yang dibuat 25 September 1995. Surat PKS antara Pemkab Kebumen dan PT KBBP HGU berlaku selama 30 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Notaris Darmono mengungkapkan, memang ada perjanjian jual beli antara sejumlah pedagang dengan PT KBBP. Ada yang dibayar tunai dan kredit kepemilikan ruko di Bank Jateng dengan tenor 10 tahun. Sebagian besar pedagang telah memiliki HGB atas nama mereka.

Dibayar tunai

Seorang pedagang, Supriyanto, mengaku membeli bangunan ruko tahun 2003, dibayar tunai Rp 150 juta. Di dalam sertifikat HGB atas nama dirinya disebutkan masa berlaku HGB sampai 25 September 2025. "Saya berharap bisa diperpanjang,"kata Supriyanto.

Menurutnya, pedagang merasa resah karena ada kabar burung Pasar Wonokriyo akan direhabilitasi sehingga HGB sulit diperpanjang. Mereka berpendapat  bangunan ruko dan kios adalah milik pedagang meskipun masa berlakunya HGB sudah habis.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kebumen Wahyudi Haryono mengungkapkan masa PKS antara Pemkab Kebumen dan PT KBBP telah berakhir 25 September 2025. Serah terima tanah dan bangunan pasar itu dari PT KBBP ke Pemkab Kebumen bersamaan dengan berakhirnya masa PKS.

PT KBBP sebagai pihak kedua dibolehkan ada pengalihan HGB ke pihak ketiga, dengan ketentuan masa HGB yang diperoleh pihak ketiga/pedagang sama dengan masa HGB dengan pihak kesatu/Pemkab Kebumen.

Pihak lain

Pemkab Kebumen sebagai pihak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) setelah PT KBBP menyerahkan tanah dan bangunan belum berencana memperpanjang HGB kepada pihak lain.

Diperoleh informasi, perjanjian kerja sama antara Pemkab Kebumen dan PT KBBP selama 30 tahun itu dengan sistem BOT (Building Operation Transfer) atau bangun operasi dan transfer.

Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Saman mengatakan DPRD Kebumen hanya memiliki kewenangan menampung aspirasi dan mengkomunikasikan ke Pemkab Kebumen.

Kewenangan mengambil keputusan di tangan eksekutif atau bupati. Pada audiensi kali ini DPRD Kebumen mengundang organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menjawab aspirasi pedagang. (*)