Penerima Program Hibah Pariwisata Sleman Bingung dan Gelisah
Munculnya kasus korupsi membuat sebagian masyarakat resah dan tidak memahami duduk perkara sebenarnya.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sejumlah pemuda dan pegiat desa wisata di Sleman menginisiasi diskusi publik bertajuk Usut Tuntas Dalang di Balik Korupsi Hibah Pariwisata sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah sektor pariwisata yang mencuat belakangan ini.
Diskusi dihadiri aktivis, mahasiswa dan warga penerima manfaat program hibah. Mereka menyuarakan keresahan atas pemberitaan dan proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.
Arief Reksa Pambudi selaku penanggung jawab acara sekaligus mahasiswa hukum menjelaskan forum ini lahir dari kegelisahan warga yang merasa kebingungan menghadapi proses hukum yang kompleks.
“Kami melihat keresahan masyarakat, terutama di desa-desa yang belum begitu memahami hukum. Padahal mereka sudah merasakan manfaat hibah ini secara nyata,” ujar Arief seusai diskusi yang digelar Senin (27/10/2025) di Mahasvin Farm, Wedomartani Ngemplak.
Duduk perkara
Menurut Arief, banyak warga desa yang telah menikmati hasil program hibah, seperti pembangunan lahan parkir, akses jalan wisata dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, munculnya kasus korupsi membuat sebagian masyarakat resah dan tidak memahami duduk perkara sebenarnya.
“Kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Kami berharap hukum bisa ditegakkan maksimal, tanpa mengorbankan pihak yang sebenarnya tidak bersalah,” katanya.
Arief menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pegiat desa wisata, tidak ditemukan adanya aliran dana hibah ke pribadi pihak tertentu, termasuk kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) yang saat ini berstatus tersangka.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana membentuk wadah kolaboratif bernama Youth Sleman AntiCorruption, yang akan berfungsi sebagai ruang edukasi dan advokasi masyarakat untuk memahami hukum serta mengawal proses penegakan keadilan.
Cara yang benar
“Kami ingin wadah ini menjadi tempat pembinaan bersama agar kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat bisa ikut mengawasi dengan cara yang benar,” jelasnya.
Arief menegaskan, kegiatan ini murni digerakkan oleh kelompok pemuda dan masyarakat tanpa afiliasi politik. “Ini berangkat dari keresahan warga, bukan kepentingan kelompok tertentu. Kami hanya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat tetap tenang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dana hibah yang disalurkan pada masa pandemi Covid-19 diberikan ke sejumlah desa wisata dan pengelola wisata yang sebagian belum terdaftar resmi sebagai desa wisata rintisan.
“Dari keterangan saksi-saksi, tidak ada pemotongan dana hibah dan seluruh penerima memperoleh sesuai besaran yang ditetapkan. Bahkan, banyak penerima yang bukan basis politik Sri Purnomo justru mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Niat jahat
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, pakar hukum pidana Ari Wibowo SH MH menyoroti pentingnya pembuktian unsur melawan hukum dan niat jahat (evil intent) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Kasus ini bermula dari penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan penyimpangan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang memperluas kriteria penerima hibah di luar ketentuan Kemenparekraf, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 10,9 miliar.
Ari menjelaskan bahwa inti dari pasal yang menjerat Sri Purnomo, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terletak pada adanya unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum. Namun, dia menilai tidak semua pelanggaran administratif bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Unsur krusialnya adalah melawan hukum. Dalam praktik, aparat penegak hukum sering hanya menggunakan pendekatan formal wederrechtelijkheid — melihat apakah perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis," ujarnya.
Rasa keadilan
"Padahal, dalam ajaran hukum pidana, ada juga sifat melawan hukum material yang bisa meniadakan sifat pidana jika kebijakan itu tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Ari mencontohkan putusan Mahkamah Agung Nomor 42K/KR/1965 dalam perkara Machroes Effendi, yang menegaskan bahwa suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan melawan hukum bila dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak memberikan keuntungan pribadi.
“Kalau kebijakan itu tidak merugikan negara, tetap melayani kepentingan publik, dan tidak memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka unsur melawan hukum-nya hilang. Artinya, tidak bisa serta-merta dipidanakan,” katanya.
Dia menegaskan pentingnya pembuktian adanya niat jahat dalam setiap kebijakan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Kepentingan publik
“Harus dibuktikan bahwa pejabat itu memang sengaja membuat negara rugi untuk memperkaya diri atau korporasi. Kalau tidak ada niat jahat dan justru untuk kepentingan publik, tidak bisa dikategorikan korupsi,” ujar Ari.
Menurut dia, penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam kasus ini tidak tepat bila hanya ada satu tersangka. “Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP itu deliknya medeplegen atau turut serta. Artinya pelaku harus lebih dari satu. Kalau hanya satu orang dijerat, logikanya pasal itu tidak bisa dipakai,” tegasnya.
Dia menilai, ketika hanya satu orang dijerat dengan pasal penyertaan sementara pihak lain belum ditemukan, wajar bila publik menilai ada potensi muatan politik dalam proses hukum tersebut.
Kasus hibah pariwisata Sleman sempat mencuat pada 2023 ketika sejumlah saksi diperiksa, namun penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo baru dilakukan dua tahun kemudian. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
