Aktivitas Dibatasi, Tapi Pernikahan Masih Boleh

Aktivitas Dibatasi, Tapi Pernikahan Masih Boleh

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Pemerintah kini tengah melakukan pembatasan aktivitas warga, atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun Kantor Kementerian Agama Gunungkidul masih memperbolehkan warga melakukan akad nikah.

“Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga pada saat prosesi berlangsung kehadiran warga dibatasi maksimal 25 orang,” kata Arif Gunadi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Senin (11/1/2021).

Untuk lokasi akad nikah menurutnya, tetap sama, bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kapanewon atau petugas mendatangi rumah mempelai yang akan menikah.

Hanya saja, sambung dia, untuk pelaksanaan ada pembatasan jumlah yang hadir. Untuk akad di KUA hanya dibatasi 8 orang yang terdiri dari mempelai, dua saksi, dua petugas KUA dan 2 orang perwakilan dari keluarga. Sedangkan untuk pelaksaaan akad di rumah dibatasi maksimal 25 orang.

“Ini kebijakan yang diterapkan dan sudah kami sosialisasikan ke seluruh KUA,” katanya.

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini. Pembatasan dilakukan sebagai bentuk dukungan ke pemerintah untuk melawan penyebaran virus Corona.

“Kami komitmen untuk tidak membuat kerumumanan pada saat prosesi akad nikah berlangsung agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus. Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.

Dengan adanya penekanan lebih tegas terhadap pelaksnaaan akad nikah di rumah, maks pihaknya meminta kepada masyarakat bisa komitmen terhadap pembatasan, sesuai dengan batas yang ditentukan. Ia mengancam akan menunda prosesi akad nikah apabila yang hadir melebihi 25 orang.

“Ini harus benar-benar dipatuhi. Jika lebih dari batasan, maka akan kami minta sesuaikan dengan protokol. Tapi, kalau tetap ngeyel akan ditunda karena pelaksanaan mempertaruhkan jabatan kepala Kemenag maupun kepala KUA,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan instruksi bupatii berkaitan dengan pelaksanaan PPKM mulai 11-25 Januari mendatang. Menurut dia, ada beberapa poin penting tentang pembatasan aktivitas salah satunya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan di masayarakat.

“Kegiatan sosial budaya ditiadakan. Salah satunya penyelenggaraan hajatan di masyarakat,” katanya. (*)