Wisatawan Luar DIY Dipaksa Putar Balik
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kendaraan dengan nomor polisi di luar DIY yang akan masuk ke Gunungkidul, dilakukan penyekatan. Bahkan bagi warga luar DIY yang akan melakukan wisata di Gunungkidul, tidak diperbolehkan dan dipaksa putar balik, jika tidak bisa menunjukkan rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Menurut Kapolsek Ngawen, AKP Parliska Febrihanoto, penyekatan di hari pertama Senin tanggal 11 Januari 2021 bertempat di Tugu Perbatasan Gunungkidul dengan Klaten, tepatnya wilayah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen dan Simpang tiga pasar Kalurahan Tancep, Ngawen.
“Penyekatan ini sasarannya mobil dan sepeda motor, termasuk angkutan barang dari luar DIY yang akan masuk ke Gunungkidul,” katanya.
Selain menanyakan identitas dan tujuannya, juga melakukan pengukuran suhu tubuh, termasuk kewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
Adapun hasil operasi penyekatan kendaraan bermotor diwilayah perbatasan ini, menurut Kapolsek Ngawen, ada beberapa mobil yang diminta putar balik, ketika akan berwisata di Gunungkidul.
“Ada beberapa kendaraan yang kami minta putar balik karena akan berwisata di pantai Gunungkidul, namun tidak melengkapi dengan hasil rapid antigen,” tambahnya.
Bagi pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul, menurutnya tetap diperbolehkan melintas, namun harus memakai masker dan menghindari kerumunan serta sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir. (*)