897 Guru TK ABA DIY Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, ‘Aisyiyah Targetkan 3.000 Pendidik Segera Terdaftar
Baru 897 dari sekitar 3.000 guru TK ABA di DIY yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ‘Aisyiyah menargetkan seluruh guru mendapat perlindungan jaminan sosial secara bertahap
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Perlindungan jaminan sosial bagi guru Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai terwujud. Dari sekitar 3.000 guru yang mengajar di 1.046 TK ABA se-DIY, sebanyak 897 orang tercatat sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‘Aisyiyah kini menargetkan seluruh guru segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap.
“Dari sekitar 3.000-an guru, baru 897 guru yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, baik program jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM),” kata Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) DIY periode 2022–2027, Widiastuti, di sela kegiatan Penyerahan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru TK ABA se DIY, Rabu (4/3/2026).
Widiastuti menuturkan pihaknya menargetkan seluruh guru TK ABA di DIY dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Menurutnya, perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pendidik.
“Kami rencanakan semua guru bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Manfaatnya sangat besar. Program JKK maupun JKM merupakan kebutuhan mendasar karena kecelakaan kerja maupun kematian tidak ada yang tahu kapan terjadi,” katanya.
Dengan perlindungan tersebut, diharapkan para guru dapat bekerja dengan lebih tenang serta mencegah potensi munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kerja sama ini. Kami berharap jumlah guru yang mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa terus bertambah,” ujarnya.
Amanat Konstitusi
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kepesertaan dalam program jaminan sosial merupakan amanat konstitusi.
Agung menjelaskan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat" menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan mengkover lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial ini menjadi bantalan agar keluarga tidak jatuh dalam kemiskinan,” katanya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho. (istimewa)
Ia menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi pekerja. Karena itu, pihaknya terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Agung memaparkan jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat kepesertaan mencapai sekitar 131 juta pekerja eligible Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga akhir Desember 2025, baru sekitar 48,6 juta tenaga kerja aktif yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 34 persen.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Target UCJ pada 2026 sebesar 49.35 persen dari total 131 juta pekerja,” katanya.
Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah menargetkan pada 2045 sekitar 99,5 persen pekerja di Indonesia telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen ‘Aisyiyah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para guru TK ABA di DIY.
Menurutnya, para guru memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Guru merupakan pekerja yang juga memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kami ingin memastikan para guru TK ABA mendapatkan perlindungan sehingga dapat menjalankan tugas mendidik dengan lebih aman dan tenang,” ujar Rudi.
Ia juga berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan ‘Aisyiyah dapat terus diperkuat sehingga jumlah guru yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY dapat terus meningkat.
“Kami siap mendukung dan mendampingi agar secara bertahap seluruh guru TK ABA di DIY dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan para pekerja, termasuk para pendidik, mendapatkan perlindungan” pungkas rudi. (*)
Siaran Pers
