11 Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Kematian

11 Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Kematian

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 ahli waris perangkat desa, Rabu (22/7/2020).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basri dan Kepala Kantor BPJS Sleman, Sofia Nur Hidayati.

Sri Purnomo mengatakan, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganya memenuhi kebutuhan dasar yang layak sebagaimana dalam Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO No.102 tahun 1952.

“Jaminan sosial adalah hak setiap warga negara yang diatur oleh undang-undang. Yakni pasal 14 UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” kata Sri Purnomo.

Bupati menuturkan, terkait jaminan sosial, Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30.1 tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa. Perbup ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desa se Kabupaten Sleman dengan kepesertaan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, perangkat desa yang menjalankan tugasnya dapat melaksanakan kegiatannya dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basri mengatakan, saat ini seluruh perangkat desa dan tenaga kerja non-ASN di Sleman telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sleman yang selalu mendukung segala bentuk perlindungan. Program yang dilaksanakan sudah dirasakan manfaatnya untuk peserta dari perangkat desa,” katanya. (SM)

Â