11 Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Kematian
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman
menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 ahli waris
perangkat desa, Rabu (22/7/2020).
Santunan
diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo didampingi oleh
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basri dan Kepala Kantor
BPJS Sleman, Sofia Nur Hidayati.
Sri Purnomo
mengatakan, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganya memenuhi kebutuhan dasar
yang layak sebagaimana dalam Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi
ILO No.102 tahun 1952.
“Jaminan
sosial adalah hak setiap warga negara yang diatur oleh undang-undang. Yakni
pasal 14 UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,†kata Sri
Purnomo.
Bupati menuturkan,
terkait jaminan sosial, Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor
30.1 tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan staf
Perangkat Desa. Perbup ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
bagi perangkat desa se Kabupaten Sleman dengan kepesertaan 4 program yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan
Pensiun.
“Dengan
adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, perangkat desa yang menjalankan
tugasnya dapat melaksanakan kegiatannya dengan sungguh-sungguh,†katanya.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basri mengatakan, saat ini seluruh
perangkat desa dan tenaga kerja non-ASN di Sleman telah terdaftar sebagai
peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Kami
mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sleman yang selalu mendukung segala
bentuk perlindungan. Program yang dilaksanakan sudah dirasakan manfaatnya untuk
peserta dari perangkat desa,†katanya. (SM)