Warga Tidak Boleh Terima Bantuan Dobel

Warga Tidak Boleh Terima Bantuan Dobel

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dinas Sosial, camat dan kepala desa melakukan pengecekan data warga tidak mampu calon penerima bantuan sosial terdampak Covid-19.

Langkah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan yang disalurkan pemerintah kepada warga di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Warga tidak boleh menerima bantuan dobel dari sumber yang berbeda. 

"Bila ada masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 tidak menerima bantuan maka segera didaftarkan agar menerima bantuan," kata Hj Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Klaten, Rabu (13/5/2020).

Di sela-sela penyerahan bantuan kepada warga tidak mampu di Aula Kantor Desa Tegalyoso Kecamatan Klaten Selatan, dia mengatakan pendaftaran itu disertai catatan yang bersangkutan belum terima bantuan dari mana pun seperti BST, BLT,  BPNT, PKH atau bantuan pemerintah lainnya.

Menurut Sri Mulyani, bantuan berjumlah 328 paket berisi beras, minyak goreng, gula putih, mi instan, tepung gandum dan telur itu diharapkan dapat meringankan beban dan membantu masyarakat di saat pandemi Corona.

Camat Klaten Selatan Joko Hendrawan menyebutkan bantuan sosial pemerintah kepada warga tidak mampu di wilayahnya sudah merata.

Bantuan sosial di Desa Tegalyoso disalurkan kepada warga yang terdampak Covid-19, tidak hanya dampak ekonomi tetapi juga kesehatan dan lainnya. (sol)