Inilah Fungsi Penting Arsip yang Sering Terbaikan

Inilah Fungsi Penting Arsip yang Sering Terbaikan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Masih ada sebagian kalangan tidak memahami bahkan mengabaikan fungsi arsip. Padahal arsip bisa menjadi bukti sejarah satu daerah atau pemerintahan. Arsip juga sebagai bukti jika ada persoalan hukum pidana atau perdata. Namun demikian fungsi penting arsip belum dibarengi kebijakan yang memberi anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengelola arsip.

Masalah itu diungkapkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kebumen, Anna Ratnawati SKM MKes, pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kebumen Senin (24/2/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia  Khusus (Pansus) IV DPRD Kebumen Sumaryo SH MH dan Wakil Ketua Pansus Drs Tongat ini bertujuan menjaring masukan dari organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pemilik arsip untuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda  Penyelenggaraan Perpustakaan.

Anna mengakui buruknya pengelolaan dan penyimpanan arsip di Pemkab Kebumen, ketika kelembagaan masih berbentuk kantor. Sebagai contoh arsip tentang bupati-bupati Kebumen tidak tersimpan dengan baik. Padahal arsip statis menjadi bukti sejarah pemerintahan di kemudian hari.

Pengelolaan arsip statis mulai dibenahi setelah tahun 2017. Arsip statis yang bernilai sejarah mulai dikumpulkan, sehingga bukti sejarah dan pemerintahan Kebumen mulai terkumpul. Penyimpanan  arsip statis sekarang sudah terkelola dengan baik. Pemkab Kebumen membangun gedung arsip yang khusus menyimpan arsip statis dengan nilai sejarah dan bukti aset milik daerah.
Penghasilan
Anna Ratnawati berharap setelah terbentuk Perda Kearsipan, anggaran dan sumber daya manusia  kearsipan bisa ditingkatkan. Anggaran sekarang ini belum bisa menambah penghasilan pengelola arsip di satuan kerja. Sering terjadi, pekerjaan pengelola arsip dinomorduakan karena tidak memberi tambahan penghasilan.

Tenaga fungsional arsiparis dinas juga belum mencukupi. Baru satu orang tenaga fungsional arsiparis.  Usulan penambahan tenaga fungsional arsiparis belum mendapat persetujuan sesuai yang diharapkan. “Setelah  terbentuknya Perda Kearsiapan saya berharap anggaran pengelolaan arsip  lebih ditingkatkan,“ kata Anna.

Sigit Asmodiwongso selaku pemerhati kearsipan menanyakan apakah artefak lisan sejarah  suatu daerah bisa disimpan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kebumen.

Hal ini mengingat banyak informasi artefak lisan sejarah terjadinya satu daerah belum terdokumentasi. “Apakah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah bisa menyimpan artefak lisan,“ kata Sigit. (sol)