Tak Direspons Parpol, Paslon Ini Maju Pilkada Jalur Perseorangan

Tak Direspons Parpol, Paslon Ini Maju Pilkada Jalur Perseorangan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Tidak sabar menunggu pengumuman rekomendasi dari partai politik (parpol), akhirnya pasangan Slamet Riyanto dan Suyanto HS mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati secara perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Slamet dan Suyanto menyerahkan persyaratan ke KPUD Purworejo, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 21:00. Keduanya diantar ratusan pendukungnya menggunakan 25 kendaraan roda empat.

Seperti diketahui Slamet Riyanto sebelumnya mendaftar melalui Partai Nasdem, namun berhubung lama tidak mendapatkan respons, dia memilih jalur independen. Saat proses mencari dukungan di 16 kecamatan, Slamet membutuhkan waktu lima minggu.

Saat mendaftar mereka diterima Ketua KPUD setempat, Dulrohim  bersama keempat komisioner lainnya yaitu Purnomo Sidi, Rahman Hakim, Akmaliyah dan Widya Astuti.

Berkas dukungan paslon perseorangan sejumlah 36 dus diletakkan di depan meja Ketua dan Komisioner KPUD Purworejo. (w asmani/koranbernas.id)

Pasangan Slamet Riyanto dan Suyanto yang datang mengenakan pakaian putih dan celana hitam membawa syarat dukungan sejumlah 46.449 fotokopi KTP, pernyataan dukungan beserta perlengkapannya. Persyaratan dukungan KTP yang ditentukan KPUD Purworejo sejumlah 46.096. Berkas-berkas tersebut dimasukkan 36 dus seukuran dus air mineral.

Alhamdulillah kami malam ini bisa datang ke kantor KPU untuk menyerahkan syarat dukungan. Pendukung kami tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Dari 494 desa/kelurahan, hanya tujuh desa yang kami tidak memiliki dukungan,” jelas Slamet.

Dia dan pasangannya yang mantan Kades Ganggeng ini mantap maju dengan niat beribadah dan ingin menyejahterakan rakyat Purworejo. “Jika dipercaya oleh masyarakat, kami akan amanah," ujarnya.

Komisioner KPUD Purworejo, Akmaliyah, kepada koranbernas.id Senin  (24/2/2020) mengatakan pihaknya masih memproses dengan mengurutkan data. "Kami belum menghitung, batasnya sampai tanggal 26 Februari 2020," kata Akmal. (sol)