Tempat Wisata Harus Tutup Selama Lebaran
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Jawa Tengah Agus Bastian menegaskan selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H, tempat-tempat wisata di kabupaten ini ditutup.
"Semua tempat wisata resmi ditutup, supaya Purworejo semakin menurun jumlah pasien terpapar Covid-19. Saya ingin peraturan bupati kemarin dijalankan sebaik-baiknya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Agus, Rabu (13/5/2020), di Pendopo Kabupaten Purworejo.
Menurut bupati, semua obyek wisata yang ditutup akan dijaga oleh petugas maupun pemangku kepentingan.
Perlu diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purworejo sudah diterbitkan.
Salah satu poin perbup tersebut adalah setiap orang wajib mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif Rp 50 ribu.
Bupati juga berpesan selama pandemi warga dimohon tetap berada di rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak aman dan jauhi kerumunan. "Saya yakin pandemi ini tidak lama lagi akan berakhir," paparnya.
Bupati menambahkan perbub itu saat ini baru memasuki tahapan sosialisasi. Sanksi denda belum dilaksanakan. "Masa sosialisasi selama 1-2 minggu, saya mohon media turut membantu sosialisasi perbup," pintanya. (sol)