Turyati Sumringah Dapat Ganti Rugi Bendungan Bener Rp 1,17 Miliar

 Turyati Sumringah Dapat Ganti Rugi Bendungan Bener Rp 1,17 Miliar

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Rona bahagia terpancar diwajah Turyati. Bilamana tidak, wanita 54 tahun ini mendapatkan Uang Ganti Rugi (UGR) atas tanah miliknya yang terdampak Bendungan Bener sebesar senilai Rp1.171.098.936 atas lahan seluas 3375 m² di Desa Mburat Kabupaten Wonosobo.

"Awalnya saya warga Desa Nglaris Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tetapi karena suami berasal dari Desa Mburat, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo maka saya ikut bertempat tinggal bersama suami dan lima anak," ujarnya usai mendapatkan UGR di Purworejo, Kamis (10/3/2022).

Menurut ibu lima anak ini, UGR adalah tanah miliknya satu-satunya. Karenanya UGR yang didapatkannya akan  dibelikan tanah di Desa Mburat.

Warga lainnya adalah Wahidin warga Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo juga merelakan tanahnya untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) Bendungan Bener. Dia pun mendapatkan UGR dalam program tersebut.

"Karena tanah dan air milik negara, kan ada undang-undangnya, tanah dan air itu milik negara, digunakan untuk kepentingan warganya. Saya sudah setuju sejak pertama sosialisasi," ujar warga Dusun Kalipancer Desa Guntur itu.

Dia mengatakan dirinya telah tiga kali mendapatkan UGR tanah terdampak Bendungan Bener. Kali ini dia mendapat kan ganti rugi sebesar Rp.194 juta dengan tanah seluas 720 meter persegi. Tanah tersebut ditanami sejumlah tanaman seperti kencur, pohon durian, pohon jati dan pohon waru.

Pohon jati berumur 4 tahun, durian pun sedang berbuah. Saya sebelumnya sudah pernah terima uang ganti rugi dua kali, ini yang terakhir. Jumlah uangnya lupa, tapi sudah saya belikan sawah di Desa Cengkawak (Kecamatan Banyuurip-red) dan di Desa Karangsari (Bener). Seingat saya, UGR pertama Rp260 juta sudah buat beli sawah yang di Cengkawak. Saya kan petani, dapat uang ya dibelikan tanah lagi," kata Wahidin.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran(PHP) Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Tukiran mengatakan pemerintah, Kamis (10/3/2022) membayarkan uang ganti rugi untuk 120 bidang, yang berada  di Desa Guntur (18), Karangsari (21), Nglaris (47) dan Kemiri (34), selain Kemiri, semua berada di Kecamatan Bener, dan Desa Kemiri berada di Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pembayaran dilakukan di Office Resort PT Pembangunan Perumahan (PP), Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Total lahan yang dibayar sebanyak 110.650 meter persegi, dengan anggaran Rp25.190.615.769.

"Kami menyediakan lima loket, dibagi dua sesi pagi dan siang," jelasnya.(*)