Pemkab Sleman Menambah Kuota Pendaftaran Uji Kendaraan

Pemkab Sleman  Menambah Kuota Pendaftaran Uji Kendaraan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebagai upaya penyelesaian uji berkala kendaraan yang tertunda akibat adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman menambah kuota pendaftaran uji berkala kendaraan setiap harinya.

Penambahan kuota uji kendaraan tersebut telah dimulai sejak 24 Agustus 2020, di mana sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2020 dilakukan penundaan pelayanan uji berkala kendaraan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Sulton Fatoni, mengatakan penambahan kuota uji berkala kendaraan sebanyak 110 kendaraan setiap harinya dan akan dilayani pada hari Senin sampai hari Sabtu.

“Ini (penambahan kuota) untuk menyelesaikan uji berkala kendaraan yang tertunda sejak April sampai Juni. Kuota ditambahkan 110 kendaraan,” jelas Sulton, saat dihubungi pada hari Jumat (11/9/2020).

Sulton menuturkan, pelayanan uji kendaraan tersebut akan dilayani pada jam operasional pada pukul 7.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat dan Sabtu akan dilayani pada pukul 7.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan kuota sebanyak 75 kendaraan.

Sulton juga menjelaskan, untuk pendaftaran uji berkala kendaraan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor UPTD PKB Dishub Sleman secara langsung maupun dengan cara pendaftaran secara online dengan mengakses laman Sikresno.id.

Dalam pelayanan uji kendaraan berkala ini, Sulton menyebut pihaknya berkomitmen untuk tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendaftar yang datang secara langsung.

Protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelayanan tersebut yaitu mewajibkan pemakaian masker, sterilisasi kendaraan sebelum masuk, serta tidak memperkenankan adanya kerumunan antrian melalui pembatasan antrian.

“Dengan adanya penambahan kuota dan juga penambahan pelayanan pada hari sabtu diharapkan dapat menyelesaikan uji berkala kendaraan yang tertunda,” kata Sulton. (*)