Warga Borokulon Purworejo Tertipu, Beli Kios Sertifikat Tidak Jelas

Kasusnya dibawa ke penegak hukum didampingi penasihat hukum, Dewa Antara.

Warga Borokulon Purworejo Tertipu, Beli Kios Sertifikat Tidak Jelas
Kios yang dipesan Riyani dan alm suaminya, sertifikatnya tidak jelas. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Riyani, warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo mengadu ke polisi. Dia merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tidak jelas. Riyani membawa kasusnya ke penegak hukum didampingi penasihat hukum, Dewa Antara.

Kepada media, Dewa Antara menceritakan awal mula kejadian yang merugikan kliennya. Juni 2013 silam, kliennya dan suami melihat banner yang mengiklankan rencana pembangunan perumahan dan unit kios.

Dalam iklan itu disebutkan akan dibangun 54 kavling perumahan dan 7 unit kios di yang beralamat di Jalan Jogja Km 5 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Purworejo. Lokasi tepatnya di sebelah utara SPBU Borokulon.

"Kemudian, klien saya dan almarhum suaminya tertarik ingin membeli kios tersebut. Selanjutnya, mereka ke lokasi yang sudah mulai dibangun kios tersebut dan waktu itu langsung bertemu dengan seorang karyawan berinisial S (terlapor). Mereka kemudian berembug harga dan terjadi kesepakatan senilai Rp 125 juta," kata Dewa, Rabu (31/12/2025).

Pesan lokasi

Selanjutnya, Selasa (25/6/2013), Riyani dan alm suaminya bertemu kembali dengan S, di kantor pemasaran kios itu. Kemudian pada 25 Juni 2013 dibuat perjanjian pesan lokasi (booking fee agreement) kios, antara S sebagai pihak pertama dan almarhum Yunus sebagai pembeli atau pihak kedua.

"Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian pemesanan kios dengan lokasi nomor 6. Kemudian, suami klien saya, alm Yunus, membayar booking fee sebesar Rp 5 juta tunai, ada bukti kuitansi," ungkap Dewa.

Saat itu, tambahnya, S menyampaikan kios sudah selesai dibangun dan harus membayar uang muka atau down payment (DP). Setelah ruko jadi, DP sebesar Rp 25 juta dibayar yang diterima oleh S dengan bukti kuitansi.

"Kekurangan pembelian kios sebesar Rp 100 juta, awalnya, klien saya minta dilakukan melalui mekanisme KPR (Kredit Pemilikan Rumah) selama 10 tahun. Namun, S, apabila Arf (sudah meninggal) selaku pengembang, menginginkan langsung dilakukan pelunasan saja. S pun menyarankan klien saya meminjam di Bank Purworejo, dengan janji prosesnya akan dibantu dengan dilengkapi cover note," kata Dewa.

Pinjam bank

Karena ingin memiliki kios, kliennya setuju meminjam di Bank Purworejo dengan nama almarhum suaminya, Yunus. Itu pun menurut S, harus ada tambahan agunan BPKB. “Klien saya memberikan BPKB mobil APV atas namanya sendiri. Singkat cerita, pinjaman Rp 100 juta cair tanggal 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan ke S," ungkap pengacara senior ini.

Setelah mengangsur 10 tahun, pinjaman lunas pada 13 Juni 2024. Riyani pun menanyakan BPKB dan sertifikat kios ke Bank Purworejo (saat ini tutup). Namun yang membuat kaget adalah jawaban dari pihak bank yang menyatakan sertifikat belum diserahkan oleh PPAT.

"Karena itulah, klien saya kemudian bertanya dan jawaban PPAT tersebut, Ibu dari almarhum pengembang yang juga salah seorang kontraktor terkenal di Purworejo berinisial Mar, belum menyerahkan sertifikat asli kepadanya. PPAT menyarankan bertanya ke S, tapi oleh S dikatakan sertifikat sudah di PPAT. Keduanya saling lempar tidak ada kejelasan soal sertifikat kios milik klien saya," ujar Dewa.

Merasa haknya disepelekan, tambah Dewa, kliennya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah mengadu ke Polres Purworejo pada Senin (29/12/2025) dengan nomor: STP/324/XII/2025/Reskrim. (*)