UMY Menyalurkan Rp 1,2 Miliar Zakat Institusi

Memang tidak semua proposal dapat kami penuhi.

UMY Menyalurkan Rp 1,2 Miliar Zakat Institusi
Penyerahan zakat institusi kepada perwakilan lembaga penerima di wilayah DIY. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Di tengah tingginya permintaan bantuan yang mencapai Rp 61 miliar, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyalurkan zakat institusi senilai Rp 1,282 miliar kepada 93 lembaga penerima di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyaluran ini hanya mencakup sekitar 2 persen dari total pengajuan.

Ketua Tim Pelaksana Pentasyarufan Zakat Institusi, Wildan Anwar A Md, mengungkapkan tim telah menerima 173 proposal pengajuan dari berbagai daerah, baik dari dalam maupun luar DIY.

"Dari 173 proposal dengan total pengajuan Rp 61 miliar, kami hanya bisa menyetujui 93 proposal dengan nilai Rp 1.282.500.000," jelasnya saat pentasyarufan yang dilaksanakan di UMY Student Dormitory, Sabtu (28/12/2024).

Selain bantuan tunai, program pentasyarufan zakat kali ini juga menyertakan bantuan berupa barang sebanyak 166 item. Wildan merinci bantuan tersebut mencakup berbagai peralatan dari komputer hingga alat pemotong sapi.

Operasional lembaga

"Kami memberikan bantuan berupa komputer, mikroskop, kusen, lemari, wastafel, jendela, pintu, toilet dan berbagai peralatan lainnya untuk menunjang operasional lembaga penerima," tambahnya.

Ketua BPH UMY Dr Agung Danarto M Ag menyikapi kesenjangan antara pengajuan dan realisasi bantuan dengan bijak.  "Memang tidak semua proposal dapat kami penuhi. Kami menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki UMY," ujarnya.

Menurutnya, meskipun Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tidak wajib mengeluarkan zakat, UMY tetap berkomitmen melaksanakan aktivitas taawun sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Rektor UMY Prof Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM ASEAN Eng menegaskan program pentasyarufan zakat institusi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Jalan dakwah

"Tim kami melakukan survei setiap semester untuk memastikan ketepatan penyaluran. Ini adalah bagian dari jalan dakwah yang harus kami lakukan," tegasnya.

Penyaluran zakat institusi mengacu pada ketentuan dalam buku Tanya Jawab Tarjih 2020 yang diterbitkan Suara Muhammadiyah. Dalam buku tersebut dijelaskan pembagian lembaga menjadi dua kategori yaitu profit dan non-profit.

Meskipun AUM termasuk kategori non-profit yang tidak membagikan keuntungan, UMY memandang pentingnya kontribusi sosial melalui program zakat institusi.

"Kami hanya memohon doa agar Allah SWT meridai apa yang telah kami perjuangkan selama ini," kata Gunawan, sembari memberikan apresiasi kepada tim pelaksana atas dedikasi mereka dalam menjalankan program.

Peran sosial

Menurut dia, penyaluran zakat institusi menjadi bukti komitmen UMY menjalankan peran sosialnya, meski tidak dapat memenuhi seluruh pengajuan yang masuk.

“Program berkelanjutan ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pengembangan berbagai amal usaha Muhammadiyah di wilayah DIY,” ujarnya. (*)