Tunggu Regulasi, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Klaten Belum Bisa Disalurkan

Padahal Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten sudah menargetkan proses penyaluran dilaksanakan September. 

Tunggu Regulasi, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Klaten Belum Bisa Disalurkan
Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten berharap pemerintah desa (pemdes) yang menjadi lokasi penyaluran BLT DBHCHT (Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bisa berkoordinasi dengan petani tembakau dan petani cengkeh untuk memperoleh nama-nama calon penerima BLT DBHCHT tahun 2025.

Sebab, hingga saat ini BLT DBHCHT belum bisa disalurkan karena menunggu regulasi dan nama-nama calon penerima. Padahal, Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten sudah menargetkan proses penyaluran bisa dilaksanakan bulan September ini.

"Usulan kami memang lewat pemdes, harapan kami desa ada musdes (musyawarah desa) untuk penetapan calon penerima, bahwa si A, si B adalah buruh tani tembakau. Kendala kami ada di data saja," kata Puspo Enggar Hastuti,  Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, di Desa Gombang Kecamatan Cawas, Kamis (4/9/2025).

Puspo berharap pemerintah desa dalam hal ini kepala desa mengajukan data yang betul-betul sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kepala desa dengan buruh tani tembakau atau buruh tani cengkeh bisa berkoordinasi. "Di Klaten sangat sedikit jumlah buruh tani atau petani cengkeh. Harapan kami ya itu tadi, ada koordinasi di desa," ujar mantan Camat Prambanan itu.

Ada pengurangan

Pada tahun 2025, alokasi BLT DBHCHT di Kabupaten Klaten sebesar Rp 8,622 miliar untuk 7.185 penerima dari kalangan buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh. Ada pengurangan 510 penerima bila dibandingkan tahun 2024 sebanyak 7.695 penerima.

"Data yang masuk, kami harap paling tidak hanya terpaut sedikit. Kalau terpaut banyak, kami juga harus melakukan verval (verifikasi dan validasi) lebih cermat lagi. Intinya kami menyalurkan berdasarkan regulasi dan ini menunggu regulasi itu," jelas Puspo.

Seperti diberitakan, Pemkab Klaten melalui Dinsos P3APPKB akan menyalurkan BLT DBHCHT tahun 2025. Alokasi BLT DBHCHT sebesar Rp 8,622 miliar untuk 7.185 penerima atau setiap penerima sebesar Rp 1,2 juta yang rencananya melalui PT Bank Klaten (Perseroda). (*)