Tujuh Hewan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Tujuh Hewan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat cemas beberapa peternak di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Apalagi penyakit itu muncul beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Adha, Minggu 10 Juli 2022.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, drh Widarti, melalui rilis media, Kamis (23/6/2022), menyatakan benar ada tujuh ternak di kabupaten ini terindikasi terjangkit PMK. Guna mengantisipasi penyebarannya, Pemkab Purworejo membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC).

Dia mengatakan, pada Rabu 15 Juni 2022 telah ditemukan terduga (suspect) kasus penyakit mulut dan kuku di daerah Bagelen. DKPP melapor melalui ISIKHNAS dan langsung ditindaklanjuti tim servis aktif Balai Besar Veteriner (BBvet) Wates dengan pengambilan sampel pada hari itu juga.

Sampel dikoleksi dari tujuh ekor sapi (populasi 50 ekor) untuk peneguhan diagnosa melalui pemeriksaan laboratorium. Hasilnya diterima Kamis 16 Juni 2022, dinyatakan sapi menderita penyakit mulut dan kuku (positif PMK).

"Purworejo merupakan Kabupaten terakhir di Jawa Tengah yang tertular PMK. Dari tracing diperoleh data sebelum ditemukan suspect sekitar akhir bulan Mei terdapat beberapa kali order sapi dari daerah Paliyan, Kulonprogo sebanyak delapan ekor," ungkapnya.

Antisipasi masuknya PMK di Kabupaten Purworejo antara lain dengan mendata jumlah ternak rentan PMK, pasar hewan, RPH (Rumah Pemotongan Hewan), jagal, pengepul/penjual ternak.

Selain itu, juga dilaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada pedagang/pengepul ternak dan jagal di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kemudian, melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta penyemprotan disinfektan di pasar-pasar hewan. Melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan hewan dan KIE kepada kelompok-kelompok petani dan desa.

Dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) dari luar Kabupaten Purworejo. Dinas juga memeriksa dokumen-dokumen seperti surat keterangan kesehatan daging (SKKD) dari RPH (rumah pemotongan hewan) tempat ternak dipotong, serta pemeriksaan kesehatan daging.

Adapun KIE dilaksanakanbersama Dharmawanita Persatuan Kabupaten Purworejo, Persit serta pada kegiatan-kegiatan pertemuan oleh Puskesmas di wilayah Kabupaten Purworejo. Materinya antara lain PMK dan penanganan BPAH pada saat terjadi wabah.

Kegiatan itu disusul pembentukan URC penanganan PMK. "Dengan adanya temuan kasus PMK di Kecamatan Bagelen, pada tanggal 15 Juni 2022 URC bergerak melakukan penanganan, dengan pembatasan orang yang keluar-masuk kandang, penyemprotan disinfektan dan pemberian bantuan disinfektan dua jerigen, KIE kepada pemilik ternak, dan pengobatan mandiri oleh pemilik ternak," ujarnya.

Jumlah populasi ternak rentan PMK di Kabupaten Purworejo berupa sapi ada 22.329 ekor, kerbau ada 1.123 ekor, kambing ada 256.302 ekor, domba ada 51.950 ekor dan babi ada 1.147 ekor.

Masyarakat dan peternak diimbau tidak panik karena PMK tidak bersifat zoonosis atau tidak menular ke manusia. Ternak yang terjangkit dagingnya bisa dikonsumsi. (*)