Tim Gabungan Periksa Kendaraan Luar Daerah yang Masuk Sleman

Tim Gabungan Periksa Kendaraan Luar Daerah yang Masuk Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kendaraan dari luar daerah yang masuk wilayah Sleman mendapat pemeriksaan secara ketat dari Tim Gabungan Posko Pengamanan Hari Raya Imlek 2021 Kabupaten Sleman. Pemeriksaan kendaraan luar daerah ini juga berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Masyarakat (PPKM).

"Pemeriksaan kendaraan dilakukan di perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jawa Tengah yakni di Jalan Magelang Kecamatan Tempel dan di Jalan Solo Kecamatan Prambanan," kata Susmiarto, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Sabtu (13/2/2021).

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman, Sat pol PP Sleman, Dinas Perhubungan Sleman, Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman.

"Tindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut yakni melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk dari luar Provinsi DIY," katanya.

Susmiarto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan Kecamatan Prambanan pada Jumat (12/2/2021), kendaraaan terperiksa sebanyak 133 unit. Kendaraan yang putar balik 36 unit, sedangkan pengendara dan penumpang kendaraan tidak ada yang dilakukan rapid test.

Sedangkan di Jalan Magelang Kecamatan Tempel, kendaraan yang diperiksa sebanyak 127 unit dan 36 kendaraan diminta putar balik, serta tidak ada pengendara atau penumpang yang dilakukan rapid test.

"Sedangkan untuk kendaraan luar DIY yang pengendaranya berdomisili di DIY dipersilakan melanjutkan perjalanan," tutur Susmiarto.

Sementara itu Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto, mengatakan selama libur tahun baru Imlek ini pihaknya mendirikan posko pengamanan di titik perbatasan Sleman dan Jawa Tengah.

"Posko Pengamanan Tahun Baru Imlek ini mengacu Surat Telegram Kapolda DI Yogyakarta Nomor: STR/57/II/PAM.1.1./2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang pelaksanaan PPKM pada long weekend Tahun Baru Imex 2021 di Wilayah Hukum Polda DIY," katanya.

Menurut Anton, berdasarkan hal tersebut Polres Sleman mendirikan Posko Pengamanan Hari Raya imlek 2021 di Wilayah perbatasan Prambanan dan Tempel dengan sasaran pemeriksaan kendaraan yang masuk dan luar Provinsi DIY.

"Posko ini akan melakukan pemeriksaan surat keterangan SWAB bagi pengendara dan penerapan protokol kesehatan serta giat preemtif lainnya terhitung mulai 12 Februari 2021 pukul 00.00 WIB sampai 14 Februari 2021 pukul 24.00 WIB," kata Anton. (*)