Tiga Lembaga Mendapat Hibah Tanah, Dua Diantaranya Penyelenggara Pemilu

Tiga Lembaga Mendapat Hibah Tanah, Dua Diantaranya Penyelenggara Pemilu
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyerahkan sertifikat hibah tanah, Senin (23/10/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pelayanan haji umroh, Pemkab Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kantor Kementerian Agama Sleman.

Hibah tanah ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (23/10/2023).

Kustini mengatakan, bahwa hibah tanah kepada KPUD dan Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan layanan terlebih, dalam beberapa bulan ke depan KPUD dan Bawaslu akan disibukkan dengan gelaran pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

“Semoga dengan adanya hibah tanah ini dapat mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Sleman,” kata Kustini.

Sedangkan hibah tanah yang diberikan kepada Kemeng Sleman, diharapkan dapat memberikanan pelayanan satu atap dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh mulai dari informasi proses pendaftaran, pembatalan, pelunasan, konsultasi, bimbingan manasik hingga pelayanan dan informasi tentang umrah.

“Hibah tanah Pemkab Sleman bagi Kemenag ini diperuntukkan untuk mendirikan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT). Saya harap dengan pembangunan PLHUT, Kemenag Sleman dapat menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan jamaah haji dan umroh,” jelas Kustini.

Sementara Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti menyampaikan bahwa fasilitasi melalui hibah tanah tersebut merupakan komitmen Pemkab Sleman dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Elli menuturkan besaran data tanah yang dihibahkan dalam kesempatan tersebut yaitu pertama, tanah seluas 3.128 m2 berlokasi di Dusun Niron, Pandowoharjo yang diperuntukkan kantor KPUD,  tanah seluas 1.501 m2 berlokasi di Dusun Niron, Pandowoharjo diperuntukkan kantor Bawaslu, dan  tanah seluas 1.002m2 berlokasi di Dusun Pajangan, Pandowoharjo diperuntukkan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLUHT). (*)