Tidak Memakai Masker, Warga Tidak Akan Mendapat Pelayanan Administrasi

Tidak Memakai Masker, Warga Tidak Akan Mendapat Pelayanan Administrasi

KORAN BERNAS.ID, KLATEN--Upaya Pemerintah Kabupaten Klaten hingga pemerintah desa dalam upaya memutus rantai peredaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, sudah menjadi keharusan dan wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya, dengan memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Sebab jika tidak memakai masker pasti akan menemui kesulitan.

Salah satunya dalam kepengurusan administrasi kependudukan, perizinan maupun keperluan lain. Jika ada warga datang ke kantor desa untuk mengurus sesuatu namun tidak memakai masker, bisa dipastikan mereka tidak akan dilayani petugas.

Di wilayah Kecamatan Delanggu misalnya. Seluruh desa di Delanggu yang berjumlah 16, sepakat menerapkan kebijakan wajib memakai masker saat berkunjung ke kantor desa. Kebijakan itu diberlakukan sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.

Kebijakan itu dituangkan dalam bentuk imbauan di spanduk yang dipasang di seluruh kantor desa. Spanduk itu bertuliskan “Kawasan Wajib Masker. Anda tidak akan dilayani jika tidak menggunakan masker”.

Selain spanduk, setiap kantor desa juga menyediakan sabun cair dan air bersih dalam ember atau gallon, yang sudah dilengkapi dengan kran. Tujuannya agar pengunjung mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk kantor desa.

Salah satunya, Desa Dukuh. Di desa ini warga yang ingin mengurus administrasi harus memakai masker. Bilamana datang tidak pakai masker, maka disuruh pulang untuk mengambil agar bisa dilayani.

“Kalau ke sini wajib pakai masker. Kalau tidak, disuruh pulang dulu untuk mengambil,”kata Kepala Desa Dukuh, Supeket Joko Setyawan.

Diakui, meski kebijakan itu sudah disosialisasikan di kantor desa maupun melalui RT dan RW masing-masing, awalnya tetap saja ada yang tidak pakai masker. Namun lambat laun warga telah sadar akan arti pentingnya menaati protokol kesehatan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Delanggu Joko Suparjo juga membenarkan adanya kebijakan wajib memakai masker bagi warga yang ingin mengurus administrasi di kantor desa. Dan kebijakan itu berlaku di 16 desa di wilayahnya.

Kebijakan tersebut hendaknya didukung dan dipatuhi oleh seluruh warga. Sebab penyebaran Covid-19 bisa terjadi sewaktu-waktu melalui orang tanpa gejala (OTG).

Terkait dengan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Delanggu, pada Rabu (7/10/2020) ini diperoleh informasi adanya penambahan 2 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kedua warga tersebut berasal dari Desa Gatak.

Kepala Desa Gatak, Walino saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp membenarkan informasi tersebut. (*)