Penonton Pergelaran Seni dan Tamu Hajatan Wajib Mengenakan Masker
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati Kebumen sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kebumen, KH Yazid Mahfudz mengingatkan, setiap penyelenggara kegiatan seni dan hajatan harus mewajibkan tamu dan pengunjung mengenakan masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Kewajiban melaksanakan protokol kesehatan ini, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, dengan mencegah penularan virus Corona.
Bupati Yazid menegaskan hal itu ketika menerima audensi Paguyuban Penyelenggara Wedding Kebumen dan Pengurus Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kebumen, di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Rabu (7/10/2020).
Mereka berharap, agar ada kelonggaran kegiatan mereka, sehingga bisa mencari nafkah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Yazid mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease/ Covid-19, agar ditaati semua pihak, termasuk seniman dan penyelenggara kegiatan hajatan.
“Saya tidak ingin kejadian di Tegal terjadi di Kebumen. Penyelenggara kegiatan menjadi tersangka, karena kegiatan seni,”kata Yazid Mahfudz.
Karena itu, setiap penyelenggara yang mengundang orang, wajib mematuhi protokol kesehatan. Tidak boleh terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya klaster penularan baru.
Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen Teguh Kristianto mengatakan, dalam kegiatan hajatan dan seni, ada ketentuan jumlah orang yang diundang sebanyak-banyaknya 50 persen dari kapasitas gedung. Membagi tamu undangan menjadi beberapa shift agar tidak terjadi kerumunan, sulit diwujudkan. Karena tamu undangan biasanya memilih waktu tertentu yang sama, misal jam makan siang. Sehingga terjadi kerumunan tamu.
“Sekarang Kabupaten Kebumen zona merah,” kata Teguh Kristianto.
Kepada Bupati Yazid Mahfudz, penyelenggara wedding, jika diizinkan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Penyelenggara akan mewajibkan setiap tamu mengenakan masker, mencuci tangan, dicek suhu tubuhnya, serta menjaga jarak.
Untuk menghindari kerumunan tamu, ada konsep undangan diatur dalam dua shift.
“Kami berharap waktu penyelenggaraan bisa diperlonggar dari pembatasan yang sebelumnya maksimal sampai pukul 22.00 WIB,” harap mereka dalam suratnya kepada Bupati Kebumen.
Paguyuban penyelenggara wedding diantaranya, perias pengantin, persewaan tratag dan sound system, juru foto, pranatacara serta player organ tunggal.
Ki Langgeng Hidayat anggota Pepadi Kebumen berharap, Bupati Kebumen mengizinkan wayang digelar lagi, untuk hajatan.
“Agar kami bisa memberi makan anak istri,” kata dalang asal Kecamatan Buayan.
Mereka bersama penyanyi dangdut dan pemusik menyampaikan aspirasi yang sama ke DPRD Kebumen. Mereka diterima Ketua DPRD Kebumen Sarimun dan Anggota Komisi B DPRD Kebumen. (*)