Siap-siap, Pasar Rakyat Wajib Tutup Pukul 12.00 WIB
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, H Helmi Jamharis MM, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan tanggal 11-25 Januari di Bantul akan diberlakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (KPSTKM). Hal itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 01 tahun 2021 tentang “Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 “ dan Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang KPSTKM.
“Sehingga kita merapatkan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Forkominda untuk mengatur kaitan-kaitan pembatasan di Bantul,” kata Helmi usai rapat di Kompleks Pemda Parasamya Bantul, Jumat (8/1/2021).
Setidaknya ada 8 (delapan) item yang dilakukan pengaturan yakni perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi serta pekerjaan konstruksi.
Di antaranya, pengaturan tersebut untuk pasar rakyat maksimal buka sampai jam 12.00 WIB, perkantoran melakukan Work from Home (WFH) masing-masing 50 persen bagi mereka yang melaksanakan hal yang bersifat administratif.
“Sementara untuk tenaga teknis, misal tenaga kebersihan, sopir, tentu tidak WFH. Termasuk juga tenaga kesehatan, Satpol PP dan lembaga pelayanan kesehatan tetap memberikan pelayanan,” katanya.
Aturan yang disepakati lainya, untuk tempat rekreasi dibuka mulai jam 05.00 WIB hingga maksimal jam 18.00 WIB. Untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga saat ini masih dirapatkan dengan pihak terkait guna menentukam jam buka mereka termasuk toko kelontong dan kafe serta rumah makan.
Untuk kafe atau rumah makan, yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas. Dan untuk masyarakat yang menggelar hajatan, hanya boleh keluarga inti dengan mengundang tamu maksimal 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan serta melaporkan kepada Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Terkait pembelajaran full daring, dalam artian kunjungan guru, ditiadakan,” katanya.
Pihaknya mengeluarkan instruksi Bupati terkait hal tersebut dan melakukan zoom meeting dengan seluruh panewu dan lurah terkait kebijakan yang ada.
Sementara itu Komandan Satpol PP Bantul, Yulius Suharta MM, mengatakan agar masyarakat mentaati apa yang menjadi aturan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul. “Tetap taati protokol kesehatan,” kata Yulius.
Yakni, mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (*)