Pemkab Sleman Sosialisasikan Penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Pemkab Sleman Sosialisasikan Penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman mensosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Aturan tersebut secara resmi diberlakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Sosialisasi dihadiri oleh para Panewu yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas di ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (8/1/2021).

Sosialisasi mengenai PTKM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sleman Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, menjelaskan mengenai pembatasan tersebut meliputi tempat kerja/perkantoran dengan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran/rumah makan sebanyak 25% dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung mall dan tempat wisata, serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepada Panewu dan Lurah se Kabupaten Sleman, Joko juga menyampaikan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dan instruksi ini agar disosialisasikan kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa-desa agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat, termasuk tempat wisata yang ada di Sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Joko.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto, menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga.

“Dalam mendayagunakan patroli menjadi 2 shift, yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan,” kata Susmiarto. (*)