Warga Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo Menerima Ganti Untung

Warga Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo Menerima Ganti Untung

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 25 warga Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan proyek jalan Tol Jogja–Solo menerima pembayaran ganti untung. Pembayaran ganti untung disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Kantor Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Jumat (8/1/2021).

Kepala Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY, Suhendro, mengatakan pembayaran ganti untung kepada 25 warga Sleman terdampak jalan tol ini merupakan tahap pertama dan masuk dalam anggaran tahun 2020.

“Pada tahap pertama ini ada 25 warga yang mendapat pembayaran ganti untung. Sebetulnya ada 50 bidang tanah yang diusulkan. Namun setelah dilakukan validasi ulang ole Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), 25 bidang diserahkan ganti untungnya. Untuk sisianya dalam proses pelengkapan data dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke LMAN untuk segera dibayarkan,” kata Suhendro.

Adapun dalam tahap awal proyek pembangunan Jalan Tol Jogja–Solo di DIY, wilayah terdampak di Kabupaten Sleman yaitu Prambanan, Kalasan, Depok, Mlati, Ngaglik dan wilayah Gamping.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dsipertaru) DIY, Krido Suprayitno, menuturkan terdapat 294 pemilik bidang tanah yang akan mendapatkan ganti untung secara bertahap. Krido menyebut jumlah ganti untung yang disiapkan bagi warga terdampak tersebut yaitu total berjumlah Rp 26 miliar lebih.

“25 warga yang hari ini mendapat ganti untung merupakan bagian dari keseluruhan sebanyak 294 di Purwomartani yang mana akan kita selesaikan insyaAllah sampai dengan bulan April,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang menyaksikan secara langsung pembayaran ganti untung bagi masyarakat terdampak juga mengimbau untuk bijak dalam memanfaatkan uang hasil ganti untung. “Kami berharap nantinya bisa dimanfaatkan untuk kembali (membeli) tanah untuk keberlanjutan,” katanya.

Sri Purnomo juga menyampaikan, bagi masyarakat terdampak yang belum menerima ganti untung untuk tidak perlu khawatir karena proses ganti untung memerlukan tahapan, termasuk tahapan melengkapi berkas. (*)