Tengah Malam, AS Diringkus Polisi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, menangkap pengguna narkotika jenis sabu inisial AS (39) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Tersangka ditangkap ketika mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar, Desa Kawedusan, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Sabtu (13/6/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Satresnarkoba. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.
“Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap. Namun berhasil kita temukan,” kata Kapolres Rudy didampingi AKP R Widianto, Kepala Satresnarkoba Polres Kebumen.
Tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu, mengaku sudah sejak 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu. Ia mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp 8 miliar.(SM)