Tarif PDAM Purworejo Naik Mulai Februari, Tunggu SK Bupati

Tarif PDAM Purworejo Naik Mulai Februari, Tunggu SK Bupati

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan tarif saat peringatan Hari Ibu, Desember 2022. Kenaikan tarif PDAM Purworejo sebesar Rp 370 per kubik, dari sebelumnya Rp 2.430 per kubik menjadi Rp 2.800.

"Kami merencanakan kenaikan tarif PDAM Purworejo dilakukan pada bulan Februari 2023, namun semua itu masih menunggu SK Bupati yang sampai saat ini belum turun. Kalau SK sudah ada akan diumumkan," jelas Hermawan Wahyu Utama, Direktur PDAM Tirta Perwitasari Purworejo, Rabu (18/1/2022), di kantornya.

Dia membeberkan kenaikan tarif rekening pemakaian air tidak berdasarkan keputusan internal, melainkan sudah berkoordinasi dengan dewan dan tim pembina, seperti Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bagian Hukum serta Bupati Purworejo selaku Kepala Daerah.

"Draf SK dikaji Bagian Hukum Pemkab, kemudian dasar Perbub dikaji maksimal 15 hari. Insya Allah SK Bupati bisa selesai bulan ini, agar bulan depan (Februari) kenaikan tarif bisa diberlakukan. Perkiraan paling cepat bulan ini (Januari 2023) selesai," tambahnya.

Wawan, sapaan akrabnya, menjelaskan besaran tagihan  PDAM Purworejo ditentukan jenis kelompok atau golongan yaitu rekening untuk kelompok Rumah Tangga (RT) A golongan masyarakat rendah, RT B untuk golongan masyarakat standar, RT C golongan masyarakat mampu dan RT D golongan rumah dengan usaha mikro.

Sebenarnya, masyarakat dengan pemakaian air dari  nol Sampai 10 kubik masih mendapatkan subsidi. "Kenaikan tarif dilakukan secara progresif. Kita berharap dengan kenaikan tarif agar semuanya bisa jalan, masyarakat bisa jalan, kita bisa jalan, begitu juga Pemkab juga dapat," jelasnya.

Contoh, pelanggan PDAM dengan pemakaian nol sampai 10 kubik tarif lama sebesar Rp 32.800, untuk tarif baru Rp 36.500. Jika pemakaian air sebanyak 15 kubik maka tarif baru akan dihitung per 10 kubik sebesar Rp 36.500 ditambah 5 kubik dikalikan Rp 2.800 (tarif baru), jadi total tagihan Rp 44.950. (*)