Air Industri Srategis Masa Depan, Bank BPD DIY Tawarkan Kredit Investasi bagi PDAM
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Seiring pesatnya pertumbuhan
wilayah konsekuensinya kebutuhan air minum bertambah. Hampir pasti air menjadi
industri masa depan, tidak hanya strategis tetapi juga menarik dikembangkan.
“Air minum masuk
industri strategis karena potensinya terbatas. Dulu Yogyakarta mengandalkan air
dari utara (lereng Merapi) sekarang dari Kali Progo,†ujar Santoso Rohmad,
Direktur Utama (Dirut) Bank BPD DIY, Rabu (5/8/2020).
Menurut dia,
potensi tersebut harus dimanfaatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan
catatan infrastrukturnya perlu disiapkan secara baik mengingat investasi yang
dibutuhkan relatif tidak sedikit.
Siang itu,
secara khusus Bank BPD DIY mengundang pimpinan PDAM se-DIY datang ke Kantor
Pusat Bank BPD DIY guna mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No 60/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan
dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum.
Terlihat di
kursi undangan Dirut PDAM Kota Yogyakarta, Majiya, Dirut PDAM Kabupaten Sleman
Dwi Nurwata, Kasubag Keuangan PDAM Kabupaten Bantul Anita, Dirut PDAM Kabupaten
Gunungkidul Isnawan Febrianto dan Direktur Umum Kristiana Tri Andarwati serta
Kasubag Pemasaran PDAM Kabupaten Kulonprogo, Tritomo.
Santoso
Rohmad menjelaskan, terbuka kesempatan PDAM se-DIY mengakses kredit investasi
dari perbankan nasional.
Adapun stimulus
yang diberikan melalui PMK 60 Tahun 2020 berupa pemberian subsidi bunga
maksimal 5 persen bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi, suku bunga SPN (Surat
Perbendaharaan Negara) 12 bulan plus 5 persen, penjaminan dari pemerintah
sebesar 70 persen dari nilai kredit investasi. Menariknya lagi, jangka waktu
kredit maksimal 240 bulan atau 20 tahun.
“Bank BPD
DIY menerima amanah dari Kementerian Keuangan. Kredit ini kita tawarkan ke
semua PDAM. Ada subsidi bunga. Ini peluang untuk memperluas jaringan dan
infrastruktur. Mangga, kesempatan ini
jangan berlalu begitu saja,†kata dia.
PMK 60 Tahun
2020 tujuannya untuk percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan mendorong
pencapaian akses 100 persen air minum. Selain itu, juga memberikan akses
pembiayaan bagi PDAM memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional.
Dulu, PDAM sempat
dianggap sebelah mata. Dengan adanya perubahan, pemerintah daerah akan
menjadikan air minum sebagai garda depan pelayanan publik. “Mangga, ini sesuatu yang memberi arti
lebih bagi masyarakat. Mudahan-mudahan bisa menjadi amal ibadah kita,â€
tambahnya.
Santoso
Rohmad mengakui dirinya sejak lama merasa dekat dengan PDAM se-DIY karena selama
ini telah bekerja sama untuk pembayaran tagihan rekening air melalui teller,
ATM dan Mobile Banking.
Tak hanya
itu, para pegawai PDAM Bantul, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta juga telah
menikmati fasilitas kredit swaguna dari Bank BPD DIY. “Kita dengan PDAM tidak asing
lagi, kita bersinergi dan sampai sekarang terus jalan,†kata dia.
Santoso
menambahkan, kredit yang sangat lunak itu bisa digunakan PDAM untuk
meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan layanan maupun meningkatkan
kualitas layanan.
Mengenai
berapa besarannya, kepada wartawan dia menyatakan plafon maksimal tergantung kemampuan
cash flow masing-masing PDAM. “Misalnya
mereka mampu Rp 10 miliar, kita beri,†ucapnya.
Mengingat
PDAM milik pemerintah daerah secara teknis pembayarannya bisa menggunakan
mekanisme multiyears APBD.
“Daripada
setiap tahun ting prenthil cilik-cilik, ini
kan bisa dipercepat. PDAM bisa
melakukan lompatan. Harapan kita seperti itu,†ungkapnya. (sol)