Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Kena Tilang

Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Kena Tilang

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Kebumen, Selasa (25/8/2020) pagi  melakukan operasi masker di Jalan Pahlawan,  selatan Alun  Alun Kebumen.  Hasil operasi ini mendapati puluhan  pengendara motor tidak mengenakan masker. Mereka diberi makser oleh anggota  Satlantas pelaksana operasi

Banyak pengendara motor dan mobil  mengira  razia itu untuk  memeriksa surat-surat ataupun kelengkapan berkendara . Operasi ini ternyata  bertujuan mengecek  kepatuhan pengguna jalan  melaksanakan protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker di tempat umum.

Kegiatan simpatik yang dipimpin Kepala Satlantas  Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnaen  sempat mengejutkan para pengguna jalan saat melintas di Jalan Pahlawan. Namun saat polisi mendekat diluar dugaan. Pengendara kendaraan semula terlihat tegang, berubah menjadi senyum saat anggota Satlantas mengingatkan untuk mengenakan masker. Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pada kesempatan itu dibagikan secara gratis.

"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kebumen,"  kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan,  Kapolres Kebumen.

Kegiatan itu diharapkan masyarakat paham tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  di tengah pandemi covid -19. Hal ini harus ditaati masyarakat,  karena setiap harinya jumlah terkonfirmasi  Covid -19 di Kebumen bertambah.

" Harus menjadi kebiasaan semua orang,  cuci tangan dengan sabun, pakai masker dan jaga jarak. Mari bersama-sama kita kompak, putus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen," imbau  Rudy Cahya Kurniawan.

Polres Kebumen melibatkan seluruh personel gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Melalui patroli Polres maupun Polsek, warga masyarakat selalu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dari catatan koranbernas.id,  Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 Tentang  Pencegahan Penularan virus corona disease / Covid -19 Di Kebumen, sanksi bagi perseorangan  yang tidak mengenakan masker di tempat umum baru sebatas peringatan / teguran.

Penyelenggara kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan bagi pengunjung,  sanksinya  penghentian kegiatan. Namun sanksi baru diterapkan teguran.

Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Kebumen merilis, hingga Senin ( 24/8 /2020), jumlah kasus terkonfirmasi Covid -19 mencapai 173 kasus.  Sebanyak 151 orang dinyatakan sembuh. Pasien yang sedang  menjalani isolasi di rumah  dan perawatan di rumah sakit rujukan ada 20 orang. Dua orang meninggal dunia.(yve)