Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Kena Tilang
KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Kebumen, Selasa (25/8/2020) pagi melakukan operasi masker di Jalan Pahlawan, selatan Alun Alun Kebumen. Hasil operasi ini mendapati puluhan pengendara motor tidak mengenakan masker. Mereka diberi makser oleh anggota Satlantas pelaksana operasi
Banyak pengendara motor dan mobil mengira razia itu untuk memeriksa surat-surat ataupun kelengkapan berkendara . Operasi ini ternyata bertujuan mengecek kepatuhan pengguna jalan melaksanakan protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker di tempat umum.
Kegiatan simpatik yang dipimpin Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnaen sempat mengejutkan para pengguna jalan saat melintas di Jalan Pahlawan. Namun saat polisi mendekat diluar dugaan. Pengendara kendaraan semula terlihat tegang, berubah menjadi senyum saat anggota Satlantas mengingatkan untuk mengenakan masker. Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pada kesempatan itu dibagikan secara gratis.
"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kebumen," kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen.
Kegiatan itu diharapkan masyarakat paham tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi covid -19. Hal ini harus ditaati masyarakat, karena setiap harinya jumlah terkonfirmasi Covid -19 di Kebumen bertambah.
" Harus menjadi kebiasaan semua orang, cuci tangan dengan sabun, pakai masker dan jaga jarak. Mari bersama-sama kita kompak, putus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 di Kebumen," imbau Rudy Cahya Kurniawan.
Polres Kebumen melibatkan seluruh personel gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Melalui patroli Polres maupun Polsek, warga masyarakat selalu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dari catatan koranbernas.id, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan virus corona disease / Covid -19 Di Kebumen, sanksi bagi perseorangan yang tidak mengenakan masker di tempat umum baru sebatas peringatan / teguran.
Penyelenggara kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan bagi pengunjung, sanksinya penghentian kegiatan. Namun sanksi baru diterapkan teguran.
Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Kebumen merilis, hingga Senin ( 24/8 /2020), jumlah kasus terkonfirmasi Covid -19 mencapai 173 kasus. Sebanyak 151 orang dinyatakan sembuh. Pasien yang sedang menjalani isolasi di rumah dan perawatan di rumah sakit rujukan ada 20 orang. Dua orang meninggal dunia.(yve)