Polres Kebumen Tangkap Pengedar Sabu dan Peracik Bubuk Mercon

Pengungkapan perdagangan sabu dilakukan setelah jajarannya menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

Polres Kebumen Tangkap Pengedar Sabu dan Peracik Bubuk Mercon
Konferensi Pers Operasi Penyakit Masyarakat di Polres Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Kebumen selama 20 hari, petugas berhasil menangkap pengedar sabu dan peracik bubuk mercon serta pelaku premanisme dengan senjata tajam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram, menyita 3 kg bubuk mercon dan mengamankan peraciknya.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan perdagangan sabu dilakukan setelah jajarannya menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata AKBP Putu saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).

Di pinggir jalan

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi  Atma Yofi mengungkapkan, tersangka perkara sabu yang diamankan IN (45) warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo dan MS (45), warga desa yang sama.

Keduanya ditangkap Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23:00 di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Geledah rumah

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor Desa Bonjoklor. Dari lokasi itu ditemukan alat isap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang.

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)