Tahapan Rehabilitasi Narkoba

Tahapan Rehabilitasi Narkoba

PENYALAHGUNAAN narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba.

Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan, hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba tanpa merasakan gejala putus obat.

Gejala Kecanduan Narkoba

Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan antara lain keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan. Pengguna juga memastikan suplai narkoba terus tersedia dan bersedia menghabiskan uang hanya untuk membeli narkoba, bahkan rela melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkannya.

Beberapa gejala yang dapat muncul akibat pemakaian narkoba berkelanjutan yakni gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba.

Dari sisi sosial, pecandu narkoba tampak menarik diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi kewajiban dan aktivitas, seperti bekerja atau sekolah, juga sering melakukan hal-hal yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain. Misalnya, mengendarai kendaraan bermotor saat berada di bawah pengaruh narkoba.

Bagi pengguna remaja, tampak penurunan prestasi ataupun menjadi sering tidak masuk sekolah dan tidak tertarik aktivitas lain di sekolah. Tampak kehilangan energi dan motivasi. Penguna remaja juga tampak semakin sering mengurung diri dan terjadi perubahan drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.

Penanganan Awal

Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya secepat mungkin. Untuk itu diperlukan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba.

Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk memotivasi dan mendorong pengguna narkoba untuk mau menjalani rehabilitasi.

Pengobatan medis

Penanganan dengan obat-obatan akan dilakukan dalam pengawasan dokter, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin akan diberikan terapi obat seperti methadone. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan memakai narkoba.

Obat jenis lain yang dapat digunakan untuk membantu rehabilitasi narkoba adalah naltrexone. Namun, obat ini memiliki beberapa efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan, setelah ia menerima pengobatan detoksifikasi. Naltrexone akan menghalangi efek narkoba berupa perasaan senang, bahagia, sehat, dan meredanya rasa sakit, serta mengurangi keinginan untuk mengonsumsi narkoba.

Konseling

Konseling merupakan bagian penting dalam mengobati penyalahgunaan narkoba. Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan konseling secara berkelompok.

Konseling bertujuan untuk membantu program pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor bertanggung jawab untuk memahami bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.

Penanganan untuk mengatasi dampak ketergantungan narkoba perlu melibatkan berbagai aspek lainnya, seperti aspek sosial dan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Tak jarang pecandu narkoba dapat kembali beraktivitas normal dan menjalani hidup dengan lebih baik setelah menjalani penanganan medis, ditambah dukungan moral dan sosial yang baik.

Rehabilitasi

Rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.

Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal.

Mereka dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta.

Tahapan Rehabilitasi Medis

Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus dijalani, yaitu:

Tahap pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), yaitu proses di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu narkoba perlu mendapat pemantauan di rumah sakit oleh dokter.

Tahap kedua, tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial.

Tahap ketiga, tahap bina lanjut, yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja.

Permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan melalui Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten di seluruh Indonesia.

Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba milik BNN RI (Balai/Loka Rehabilitasi) di seluruh Indonesia:

  1. BALAI BESAR REHABILITASI BNN LIDO

Jl. HR. Edi Sukma Ds. Wates Jaya, Kec.Cigombong, Jawa Barat.

Telp. (0251) 8220928 / 8224521

Hp. 0812 8045 0292

  1. BALAI REHABILITASI BNN BADDOKA

Jl. Batara Bira P.A.I Biring Kanaya Makasar, Sulawesi Selatan.

Telp. (0411) 513235 / 513213

  1. BALAI REHABILITASI BNN TANAH MERAH

Jl. Anggur Sidodadi Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Telp. (0541) 4100646

Hp. 0822 5026 1030

  1. LOKA REHABILITASI BNN BATAM

Jl. Hang Jebat Km.3, Batu Besar, Nongsa-Batam, Kepulauan Riau

Hp. 0852 6590 5866

  1. LOKA REHABILITASI BNN LAMPUNG

Jl. Raden Inten II Merak Belantung, Kec. Kalianda, Lampung Selatan

Telp. (0727) 3330024

  1. LOKA REHABILITASI BNN DELI SERDANG

Jl. Komplek Pemda Deli Serdang, Tanjung Gerbus, Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara

Telp. (061) 79759009

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain kelengkapan surat permohonan rehabilitasi, hasil tes urin, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan persyaratan administratif lainnya.

Indonesia juga telah memiliki beberapa rumah sakit khusus penanggulangan narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang berada di kawasan Jakarta Timur. Rumah sakit yang didirikan tahun 1972 itu memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang penyalahgunaan narkoba.

Yang perlu dipahami, proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif. (*)