SMAN 7 Purworejo Akhirnya Ditetapkan jadi Cagar Budaya

Bangunan awalnya merupakan Sekolah Guru Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

SMAN 7 Purworejo Akhirnya Ditetapkan jadi Cagar Budaya
Kelik Susilo Ardani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo (baju putih) dan Direktur Perlindungan kebudayaan Republik Indonesia Judi Wahyudin (batik coklat) di SMAN 7 Purworejo.(w asmani/koranbernas.id)
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabar baik bagi SMAN 7 Purworejo. Bangunan sekolah yang dulu bernama Hoogere Kweekschool (HKS) atau Sekolah Guru Indonesia tersebut akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kelik Susilo Ardani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo yang juga alah satu inisiator pengusulan legalitas Cagar Budaya SMAN 7 Purworejo mengungkapkan, saat ada kegiatan DPRD mengajar di SMA 7 Purworejo, pihaknya mendapat usulan dari pihak sekolah. Mengetahui hal tersebut pihaknya bersama dinas-dinas terkait segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan salinan Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Penetapan sebelas objek Cagar Budaya di kompleks SMAN 7 Purworejo ke Kemenristek.

“Waktu itu tahun 2022 pas ada progam DPRD mengajar, saya mendapat informasi bahwa di tempat ini ada situs sejarah nasional tapi belum ada legalitasnya,” kata Kelik Susilo Ardani saat ditemui usai pemberian SK dan sertifikat, Sabtu (25/11/2023).

Setelah pengajuan tersebut, kata Kelik, tim Cagar Budaya Nasional datang langsung ke Purworejo untuk melihat langsung situs Cagar Budaya SMA 7 Purworejo. Akhirnya, setelah perjuangan selama 2 tahun SK dan sertifikat resmi diberikan.

“Alhamdulilah setelah perjuangan selama bertahun-tahun bisa mendapatkan SK dan sertifikat sebagai legalitas,” kata Kelik.

Diketahui, komplek SMAN 7 Purworejo merupakan eks Hoogere Kweekschool (HKS) Purworejo yang didirikan pada 14 September 1914. Institusi pendidikan ini menjadi sekolah keguruan bumiputra (sekolah guru lanjutan) pertama di Hindia-Belanda.

Sekolah ini menjadi tempat menimba ilmu bagi sejumlah tokoh nasional, seperti Otto Iskandar Dinata, R.F. Atmadarsana, Soegarda Poerbakawatja, dan R.M. Isdiman Soerjokoesoemo. Ada juga yang paling mahsyur ialah Oto Iskandar di Nata, Si Jalak Harupat dari bumi priangan yang lulus dari H.K.S Purworejo tahun 1924.

Bahkan kakek dari Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno yaitu HR Abdullah Rahman bin Ali Rahman, pernah bersekolah di SMAN 7 Purworejo yang pada masa pemerintahan Kolonial Belanda bernama Hoogere Kweekschool (HKS pada tahun 1931.

Meskipun keberadaannya di Purworejo, namun HKS ada Sekolah Guru Indonesia, yang hanya ada 2 HKS di Indonesia yaitu di Bandung dan Purworejo. HKS (SMAN 7) Purworejo sudah berumur 109 tahun, dan bangunan masih sesuai dengan wajah aslinya.
Karenanya bangunan tersebut layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Sementara Direktur Perlindungan kebudayaan Republik Indonesia Judi Wahyudin mengatakan dulunya HKS adalah sekolah guru Indonesia. Meskipun keberadaannya di Kabupaten Purworejo, namun sekolah tersebut sekolah nasional. Dia berpesan dengan SK penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional untuk SMAN 7 Purworejo segera diser (disosialisasikan), maksudnya adalah untuk mengingatkan serta memogramkan langkah selanjutnya.

"Dengan SK penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional, keuntungan sah (legal), aspek tertentu memiliki kekuatan hukum, agar bisa diusulkan anggaran. Untuk kebudayaan sebenarnya tidak ada anggaran secara khusus, tetapi memang harus berkolaborasi. Sejak 2019 Pak Jokowi berpesan untuk kebudayaan, pembangunan fisik dengan PUPR,  kebudayaan sendiri ke hulu melakukan pendampingan dan pengawasan. Kebudayaan bukan tidak ada dana melainkan dengan kolaborasi," jelasnya.(*)