Sleman Meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya

Mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah.

Sleman Meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Nindya
Bupati Sleman Harda Kiswaya menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak peringkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat (8/8/2025) malam, di Jakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak peringkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penghargaan tersebut diterima Bupati Sleman Harda Kiswaya pada acara Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025, Jumat (8/8/2025) malam, di Auditorium KH M Rasjidi, Kementerian Agama RI Jakarta Pusat.

Harda menyambut baik penghargaan KLA dari Kementerian PPPA ini. Penghargaan yang diterima merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Sleman dapat menjadi lingkungan yang aman untuk mempersiapkan tumbuh kembangnya generasi unggul pada masa depan menuju Indonesia Emas 2045.

“Tentu masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lagi. Pemkab Sleman berkomitmen dan mendukung penuh program Kabupaten Layak Anak ini,” kata Harda.

Bentuk kesungguhan

Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kesungguhan para kepala daerah beserta jajarannya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan serta menghargai pandangan mereka, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Arifah Fauzi.

Arifah Fauzi mengatakan, mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah, dukungan kebijakan serta program terpadu yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. “Ini dimaksudkan agar setiap anak tumbuh aman, inklusif dan mampu mencapai potensi maksimal,” tambahnya.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 355 Kabupaten/Kota terdiri 22 kategori Utama, 69 kategori Nindya, 125 kategori Madya dan 139 kategori Pratama. Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 13 provinsi yang telah melakukan upaya keras menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.

Tahap verifikasi

Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi KLA yang telah dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri, verifikasi administrasi sampai ke tahap verifikasi lapangan hybrid.

Evaluasi KLA dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya.

Amanat mewujudkan KLA tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. (*)