Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener Unjuk Rasa

Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener Unjuk Rasa

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ratusan warga tergabung dalam Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Materbend) melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Purworejo, Rabu (22/12/2021).

Aksi demo tersebut dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan upaya banding dan akan melakukan upaya kasasi dalam proses peradilan 176 bidang tanah terdampak Bendung Bener yang masih sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan saat ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi. Upaya dari BPN tersebut dinilai menghambat proses pembangunan Bendungan Bener.

Warga berdatangan menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, truk hingga bus. Mereka diterima Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, beserta jajarannya. Pengamanan unjuk rasa dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Perwakilan 25 warga kemudian melakukan audiensi di gedung DPRD bersama perwakilan BPN Purworejo, perwakilan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan jajaran DPRD Purworejo.

 

Ketua Masterbend, Eko Siswoyo mengemukakan, jika proses hukum ini terus diperpanjang maka permasalahan sosial pembangunan Bendungan Bener akan berlarut-larut.

Sebelumnya PN Purworejo telah memutuskan sebagian tuntutan Masterbend dikabulkan. Namun, dengan keputusan itu BPN melakukan banding bahkan akan melakukan upaya kasasi.

"Padahal sudah jelas ada prosedur yang dilanggar oleh pihak tergugat, kenapa malah terus diperpanjang dan tidak segera diperbaiki sehingga pembangunan bendungan semakin bisa dipercepat," jelasnya.

Saat proses hukum terus diperpanjang, lanjutnya, maka akan semakin menghambat proses pembayaran uang ganti kerugian tanah dan tentunya akan menghambat pembangunan Bendung Bener. "Maka di sini bisa dilihat siapakah yang menghambat pembangunan Bendung Bener," tegasnya.

Masterbend meminta, jika tetap dilakukan upaya hukum lanjutan oleh pihak tergugat maka pembangunan Bendungan Bener juga harus dihentikan untuk sementara waktu hingga proses hukum selesai.

"Menurut saya itu keputusan yang cukup adil bagi semua pihak, karena tanah yang masih berperkara dan yang belum dibayar itu masih menjadi hak kami," ujarnya.

Perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN sebelumnya telah diajukan oleh Masterbend. Penggugat dalam hal ini adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener.

176 bidang tanah tersebut masih menggunakan penetapan harga lama, yaitu tanah warga dinilai Rp 50.000 per meter dan tanaman tumbuh tidak diperhitungkan.

Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) minimal dinilai Rp 120.000 per meter dan ada penilaian harga untuk tanam tumbuh. 154 pemilik lahan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pihak tergugat adalah BPN Purworejo dan  KJPP selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan. Tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ada dua poin.

Poin pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang kedua adalah pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 156 orang penggugat dinilai cacat hukum. Poin yang dikabulkan adalah poin yang kedua yakni penilaian tanah cacat hukum, sedangkan yang pertama tidak dikabulkan.

Perwakilan dari BPN Purworejo, Tukiran, mengatakan upaya banding dan rencana untuk kasasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur.

Sementara, M Yushar Yahya selaku PPK Pembangunan Bendung Bener menjelaskan, BBWSO masih menggodok permasalahan ini secara internal. Terkait hasil putusan pengadilan tinggi pihaknya juga mencari solusi terbaik agar pembangunan juga bisa dipercepat.

"Menurut hemat kami kurang bijak jika proses hukum ini dihentikan. Sementara, jika proses pembangunan dihentikan akan membahayakan warga dan pekerja, mengingat musim hujan. Tapi memang kalau tanah yang belum terbayar itu masih hak warga," terangnya.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menyampaikan upaya kasasi memang tidak perlu dilakukan oleh pihak tergugat agar pembangunan Bendungan Bener juga tidak tertunda.

"Akan menjadi hambatan bagi pembangunan bendungan, kami DPRD berharap besar proses ini cukup selesai di pengadilan tinggi," tegasnya.

Menurut Dion tidak ada juga aturan hukum yang mengharuskan pihak tergugat melakukan upaya kasasi. "Tidak ada aturan yang mengharuskan BPN melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya," katanya.

Sebagai solusi, Dion akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemprov Jateng, BPK, pihak tergugat BPN dan KJPP dan masyarakat selaku penggugat.

"Sebelum pertemuan itu diharapkan BPN jangan dulu melakukan upaya hukum (kasasi), kalau ada upaya hukum sebelum ada pertemuan maka percuma pertemuan itu," terangnya. (*)