Sleman Masih Kekurangan Ketersediaan Hewan Kurban
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, mengatakan menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 ini ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Sleman belum dapat terpenuhi, baik berupa ternak sapi, kambing maupun domba.
"Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha, didatangkan dari wilayah luar Sleman. Ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura, kabupaten sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah kabupaten lain di DIY. Sedangkan untuk kambing dan domba banyak dimasukkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur, juga dari kabupaten sekitar di wilayah DIY," kata Suparmono di Sleman, Rabu (14/6/2023).
Hanya saja, menurut Suparmono, dengan banyaknya ternak masuk ke wilayah Kabupaten Sleman tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyebaran penyakit hewan menular.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut kami melakukan pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi di Pasar Hewan Ambarketawang, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok-kelompok ternak maupun di jalan-jalan ataupun tempat lainnya," kata Suparmono.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti, kata dia, ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, hewan harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa, ternak telah dipasang ear tag, surat keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I.
Kebutuhan hewan kurban Kabupaten Sleman tahun 2023 ini sapi mencapai 9.150 ekor, ketersediaan 3.690 ekor, terdapat kekurangan 5.460 ekor.
Kebutuhan kambing 2.500 ekor, ketersediaan 2.118 ekor, kekurangan 382 ekor dan kebutuhan domba 9.700 ekor, ketersediaan 5.845 ekor, kekurangan 3.855 ekor.
Menjelang Hari Raya Idul Adha ini, lanjut Suparmono, harga hewan kurban biasanya mengalami kenaikan rata-rata sapi naik Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dan untuk kambing dan domba naik sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Penjual ternak di pasar tiban wajib meminta izin kepada kalurahan setempat dan ternak yang akan dijualbelikan harus sehat dan memiliki SKKH,” tambahnya.
Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dan lainnya harap segera melaporkan kepada petugas Kesehatan hewan di Puskeswan terdekat. (*)