Sleman Hibahkan Tanah dan Bangunan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung

Sleman Hibahkan Tanah dan Bangunan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung

KORANBERNAS.ID -- Pemkab Sleman menandatangani berita acara serah terima Barang Milik Daerah (BMD) kepada Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (27/11/2019) di Aula Lantai 3 Setda Sleman. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Kepala Biro Perlengkapan MA RI, Rosfiana. Adapun BMD yang dimaksud ialah tanah yang saat ini digunakan untuk gedung Pengadilan Agama Sleman.
 

Bupati Sri Purnomo berharap dengan ditandatanganinya serah terima BMD ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pihak penerima. Menurutnya, fasilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Sleman saat ini sudah representatif untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sleman.
 

Terlebih, lanjut Sri Purnomo, dinamika masyarakat di Kabupaten Sleman ini kan cukup tinggi, sehingga kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Sleman harus prima. “Ya ini kan karena penduduk di Kabupaten Sleman sangat banyak, dan ditambah lagi dengan adanya ratusan ribu mahasiswa di sini,” ucapnya.
 

Sementara Rosfiana menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Sleman terkait hibah BMD tersebut. Menurutnya pengelolaan aset ini telah sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan yakni 3T, yang terdiri dari Tertib Hukum, Tertib Fisik, dan Tertib Administrasi. Dengan adanya hibah dari Pemkab Sleman ini dia berharap pelayanan di Pengadilan Agama Sleman dapat berjalan dengan baik
“Ini sesuai dengan visi dan misi MA untuk melayani dengan baik para pencari keadilan,” ungkap Rosfiana.

 

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Harda Kiswaya, menyebutkan hibah BMD tersebut berupa tanah seluas 2.538 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp. 906.732.000. Harda juga menjelaskan bahwa Pemkab Sleman terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, serta beberapa pertimbangan jajaran pimpinan daerah.
 

“Maka Pemerintah Kabupaten Sleman menyetujui pemindahtanganan tanah ini melalui mekanisme hibah,” jelas Harda. (eru)