Aku Dikunci dan Dipojokkan...
KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA – Sebut saja namanya Wulan. Dia mengakui pernah beberapa kali mengalami peristiwa tidak menyenangkan.
"Pernah beberapa kali dapat pelecehan (seksual)," ujar Wulan, saat ditanya koranbernas.id apakah pernah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari laki-laki, Senin (29/3/2021).
Seraya tersenyum, wanita 32 tahun asal Yogyakarta ini menceritakan pengalamannya beberapa kali hampir diperkosa. Saat masih kuliah, dia diajak teman untuk main kos. Tak pernah terpikirkan, ajakan tersebut berujung menyedihkan.
“Jadi aku dulu main tempat temannya teman. Cowok. Kan aku tomboy dandanan kayak anak lelaki gitu. Aku main di kos kan biasa banget hampir tiap hari. Nah rupanya temannya temanku ini menilai lain. Aku dikunci dan dipojokkan. Tanganku dipegang posisi di kasur, lalu aku tendang terus aku lari terbirit-birit nggak pakai sandal,” ungkapnya.
Sembari menarik nafas, karyawan swasta ini mengaku kaget tak percaya dengan perlakuan yang diterimanya. Padahal dia tak pernah berpakaian seksi atau terbuka.
Dia juga tidak menggoda lelaki atau menarik perhatian mereka, namun tetap saja dia mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Wulan kembali mendapatkan pelecehan seksual justru dari temannya. Dia dipaksa untuk melayani temannya yang tergoda melihatnya.
Tak berhenti disitu, perempuan ini kembali dilecehkan oleh pacar temannya. laki-laki itu memintanya bertemu dengan alasan ingin curhat tentang pasangannya tersebut.
“Aku nggak punya pikiran apa-apa. Rupanya dia nyosor lalu kupukul botol aqua dan aku lari terbirit-birit,” paparnya.
Wulan yang shock pun berpikir keras apa yang salah pada dirinya. Bahkan dia mencoba instrospeksi dari caranya berdandan dan mengobrol dengan laki-laki. Dia bahkan harus ke dokter untuk mengembalikan kepercayaan dirinya. “Aku sampai diberi obat penenang,” tandasnya.
Meski sempat sedih dan berada pada titik terendah hidupnya, seiring berjalannya waktu, Wulan yang mengaku sering mendapatkan perundungan sejak kecil ini paham banyak hal bisa membuatnya sembuh dari kesedihan dan perasan rendah diri pasca-pelecehan seksual yang dialaminya.
Dia mengikuti beragam kegiatan positif yang membuatnya bahagia. Mulai dari mewarnai, makan kuaci, membaca banyak buku, tidur di bawah pohon hingga pergi keluar kota tanpa tujuan. "Aku juga akhirnya jadi vegetarian, yoga dan baca buku-buku consciousness," jelasnya.
Wulan mungkin jadi satu wanita yang beruntung bisa bangkit atau selamat dari aksi pelecehan. Di luar sana bisa saja banyak wanita belum atau bahkan tak bisa menyembuhkan kepahitan yang pernah diterimanya.
Tercatat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY menerima enam aduan kasus kekerasan seksual pada 2021. Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KGBO) dan kekerasan seksual dalam komunitas semakin marak terjadi saat ini di DIY bahkan di Indonesia.
Kekerasan tersebut terjadi karena sistem hukum Indonesia belum mengakui dan mengatur bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebagai tindak pidana.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli beberapa waktu lalu menyebutkan, ada banyak bentuk dan jenis KBGO, seperti doxing, pendistribusian foto atau video pribadi, pelecehan seksual siber dan lain sebagainya.
Salah satu kasus yang ditangani LBH adalah kasus IM, mahasiswa berprestasi yang sempat merebak pada 2020. Yang memprihatinkan, sampai 4 Mei 2020, jumlah aduan yang diterima LBH Yogyakarta beserta jaringan mencapai 30 orang tentang perbuatan IM.
Modus yang dilakukan IM menurut data yang dihimpun dari para korban adalah ia sering mengarahkan pertanyaan sensual kepada korban.
Bahkan dalam beberapa kasus panggilan video, pelaku menunjukkan sesuatu yang tidak pantas. Sebagian korban mengalami kekerasan seksual secara fisik hingga percobaan pemerkosaan.
RUU PKS
Dengan semakin maraknya kasus-kasus kekerasan seksual ini, pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin mendesak dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari kekerasan seksual.
Apalagi dari catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik mencapai lebih dari 800 persen. Pada saat pandemi Covid-19, kasus KBGO meningkat selaras dengan peningkatan aktivitas di dunia digital.
Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan KBGO meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.
Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah psikis 49 persen (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48 persen (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2 persen (22 kasus).
Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Uni Lubis, dalam Jurnalis Workshop Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia Dari Kekerasan Seksual menyebutkan, FJPI mendukung pemerintah segera mengesahkan RUU PKS.
Sebab pandemi Covid-19 ini justru menjadi momen krisis paling parah bagi perempuan dan anak dan menyodorkan fakta-fakta menyedihkan.
“Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan,” ungkapnya.
CEO The Body Shop Indonesia, Aryo Widiwardhono, mengatakan isu kekerasan seksual itu penting untuk disuarakan. Karenanya kampanye Stop Sexual Violence mereka dukung terus.
“Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. The Body Shop merupakan perusahaan yang percaya bahwa sebuah bisnis bisa memiliki peran lebih dari sekadar transaksi jual-beli, tetapi memiliki kapasitas untuk mengedukasi dan mendorong perubahan baik,” tandasnya.
Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya, menambahkan The Body Shop Indonesia berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia menjalankan peran advokasinya. Di antaranya merangkul berbagai pihak termasuk media massa dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan seksual.
“Kami memerlukan dukungan dari rekan-rekan media dalam pemberitaan ke publik, termasuk bisa mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Dengan ini semoga akan tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” kata dia.
The Body Shop Indonesia memulai dukungan terhadap kampanye ini sejak 5 November 2020. Gerakan ini dilakukan bersama Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, LSM, media, komunitas, kalangan kampus, praktisi, aktivis serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat yang sama dalam penghapusan kekerasan seksual.
Hal itu sebagai bentuk peran pihak swasta yang ikut dalam barisan memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Hasilnya RUU PKS yang digaungkan para aktivis untuk menegakkan keadilan bagi para penyintas dan menjamin perlindungan aman bagi perempuan dan anak, akhirnya secara resmi disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sesuai kesepakatan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI pada 9 Maret 2021.
Naskah akademik dan rancangan undang-undang untuk keperluan RUU PKS juga telah disiapkan secara langsung oleh Badan Legislasi pada pembahasan berikutnya. Ini menjadi momentum dari milestone yang sudah dilewati selama bertahun-tahun hingga akhirnya RUU PKS tidak sekadar wacana untuk masuk dalam pembahasan yang lebih serius di kursi pemerintahan. (*)