Sidang Tiga Perkara Pidana dengan Video Call

Sidang Tiga Perkara Pidana dengan Video Call

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN –Sidang 3 perkara pencurian dan perkara pelanggaran Undang0undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (1/4/2020) diselenggarakan dengan video call.

Terdakwa Kj, Sknt, serta Rhm yang ditahan di Rumah Tahanan Polres Kebumen dan Rumahan Tahanan Kebumen, mengikuti persidangan di ruang tahanan Polres Kebumen dan Rutan Kebumen. Adapun majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta 2 saksi berada di tempat berbeda.

Pelaksanaan sidang dengan memanfaatkan tehnologi informasi, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.

Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di Ruang Kaca Polres Kebumen secara online.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang yang dilakukan oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.

Rudy mengatakan, meski dilakukan secara daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.

“Persidangan semacam Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi Virus Corona,” kata Rudy.

Selasa (12/5/2020), ada tiga sidang perkara pidana umum yang digelar di Polres Kebumen. Dua perkara pemeriksaan saksi dan satu perkara pembacaan dakwaan. Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. (SM)