Sidak BNNP DIY, 300 Personel Kejati DIY Negatif Narkoba
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggelar tes narkoba mendadak kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Tes urin yang dilaksanakan Senin (6/9/2021) pagi, sedikitnya 300 orang jajaran Kejati mengikuti tes tersebut untuk mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan narkoba atau zat terlarang lainnya.
“Hari ini yang kita periksa tes urin terkait kandungan narkotika dan psikotropika. Ada tujuh parameter yang kita periksa hari ini,” ujar Santy Dwi Kristina, staf bidang pencegahan BNNP DIY.
Santy yang juga penyuluh narkoba kepada koranbernas.id menyebutkan, sidak tes narkoba ini dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menyasar seluruh ASN, khususnya aparat penegak hukum.
“Semua upaya P4GN ini dalam rangka war on drugs (perang melawan narkoba, red), terutama di Yogyakarta. Jadi ini sebagai upaya war on drugs, khususnya di instansi pemerintah,” paparnya.
Sedangkan Plt Kajati DIY, Dr Tanti A Manurung SH MH, mengungkapkan seluruh internal Kejati memang diwajibkan mengikuti tes urin. Namun, pimpinan merahasiakan waktu pelaksanaan tes yang bekerja sama dengan BNNP DIY itu.
“Secara mendadak, sekitar 300 pegawai kami minta untuk tes urin. Dari hasil tes urin, Alhamdulillah seluruh pegawai dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba,” kata Tanti yang turut mengikuti tes narkoba di Aula Kejati DIY.
Wahana pengawasan
Tanti yang sejatinya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) mengatakan, tes dilakukan secara berkala untuk mengetahui dan sekaligus mengawasi kedisiplinan jajarannya dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan merusak generasi bangsa. Untuk itu kami sebagai penuntut umum harus bersih dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran barang haram tersebut,” tegas Tanti.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati, Saptana Setyabudi SH, menerangkan tes narkoba dilakukan salah satu tujuannya sebagai bentuk pengawasan terhadap jajaran Kejati DIY. Saptana menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, baik sanksi hukum maupun kepegawaian, terhadap personil Kejati yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Tujuannya adalah agar kita bisa mengetahui, mengontrol pegawai-pegawai kami agar terbebas dari peredaran narkotika. Dalam pelaksanaannya kita selalu bekerja sama dengan BNNP DIY karena BNNP yang memiliki kompetensi serta kredibilitasnya tak diragukan lagi,” terangnya.
Dari sekitar 300 orang yang dilakukan tes urin, BNNP DIY tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di internal Kejati. Sidak tes narkoba juga akan dilakukan ke jajaran Kejari dengan waktu yang dirahasiakan. (*)