Shopee Tertinggi, BBPOM Yogyakarta Bongkar Peredaran Produk Ilegal di E-commerce

Shopee Tertinggi, BBPOM Yogyakarta Bongkar Peredaran Produk Ilegal di E-commerce
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., dalam konferensi pers di kantornya. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Ratusan akun e-commerce di Yogyakarta terungkap menjual produk obat dan makanan ilegal. Temuan mengejutkan ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., dalam konferensi pers pada Senin (22/7/2024).

 “Temuan tim patroli siber kami sungguh mengkhawatirkan. Hingga Juni 2024, dari 445 akun yang kami periksa di berbagai platform e-commerce, sebagian besar menjual produk ilegal,” ujarnya.

Shopee memimpin daftar platform dengan jumlah akun bermasalah terbanyak, yaitu 197 akun. Tokopedia menyusul dengan 126 akun, diikuti Lazada (121), Bukalapak (33), dan Blibli (24).

Produk kosmetik illegal mendominasi temuan dalam patroli siber ini. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Menanggapi temuan ini, BBPOM Yogyakarta telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia. 

“Kami meminta agar akun-akun tersebut diblokir demi melindungi konsumen,” tegas Bagus.

Namun, masalah tidak hanya terjadi di dunia maya. BBPOM Yogyakarta juga melakukan razia terhadap sarana produksi dan distribusi konvensional.

Dari 114 sarana produksi yang diperiksa, 29% tidak memenuhi ketentuan. Sarana ini meliputi usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, industri pangan olahan, dan industri rumah tangga pangan.

Sementara itu, dari 362 sarana distribusi yang diperiksa, 17% juga melanggar aturan. Sarana distribusi ini mencakup apotek, pedagang besar farmasi, dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik, serta pangan.

“Pelanggaran yang kami temukan beragam. Mulai dari standar produksi yang buruk hingga peredaran produk tanpa izin,” lanjutnya.

BBPOM Yogyakarta juga menyoroti masalah iklan yang menyesatkan. Dari 1.163 iklan yang dipantau, 29% dinyatakan melanggar ketentuan.

“Banyak iklan yang membuat klaim berlebihan. Misalnya, obat tradisional yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit,” ungkapnya.

Selain itu, BBPOM Yogyakarta juga melakukan monitoring terhadap penarikan produk. Hingga Juni 2024, telah dilakukan monitoring terhadap 50 surat perintah penarikan.

“Surat perintah ini terdiri dari 32 surat terkait produk obat, 10 surat terkait produk pangan, dan 8 surat terkait produk obat dari bahan alam atau tradisional,” rinci Bagus.

Temuan-temuan ini menunjukkan masih maraknya peredaran produk obat dan makanan ilegal di Yogyakarta, baik secara online maupun offline.

BBPOM Yogyakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan. "Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal," tegasnya.

Bagus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih produk obat dan makanan. 

“Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan,” tutupnya.

Dengan temuan ini, BBPOM Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk obat dan makanan yang aman dan legal. (*)