Bekerjasama Dengan BPOM, Sleman Ingin Jamin Keamanan Konsumsi Obat dan Makanan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Dalam rangka peningkatan penjaminan keamanan konsumsi obat dan makanan, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (22/7/2024) di Ruang Rapat Bupati Sleman.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Kepala BPOM DIY Bagus Heri Purnomo.
Kustini berharap, kerjasama ini nantinya dapat menjamin keamanan konsumsi obat dan makanan di Sleman dan lebih lanjut akan berdampak positif pada pertumbuhan dan daya saing UMKM di Kabupaten Sleman.
“Kerjasama ini menjadi upaya pembuktian komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung produk UMKM Sleman yang aman dan sehat dikonsumsi. Terlebih saat ini akses obat semakin mudah didapatkan masyarakat. Hal ini menuntut kita untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan demi kesehatan masyarakat,” kata Kustini
Bupati mengatakan, untuk memudahkan UMKM Sleman memiliki extra value sehingga mampu bersaing di pasar global untuk menggerakkan perekonomian mikro dan menengah. Nantinya Pemkab Sleman akan menggandeng BPOM dalam memberikan layanan pengawasan obat dan makanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sleman.
“Saya berharap upaya ini dapat memudahkan rekan-rekan UMKM untuk mengakses layanan BPOM untuk menghasilkan produk obat, kosmetik dan makanan yang aman, bermanfaat dan berdaya saing,” tutur Kustini
Kepala BPOM DIY Bagus Heri Purnomo menyampaikan bahwa kerjasama merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya. Dia mengatakan dengan penandatanganan nota kesepakatan ini maka kerjasama antara BPOM dan Pemkab Sleman terus berlanjut.
“Lingkup kerjasama yang dilakukan yakni pengawasan terpadu obat dan makanan, pembinaan pendampingan kepada pelaku usaha, penyelenggaraan komunikasi informasi dan edukasi serta penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya
Bagus berharap dengan kerjasama ini dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama dalam menjamin kesehatan obat dan makanan serta melakukan pengawasan secara terpadu. (*)