Setahun Terakhir, 18 Ribu Warga DIY Menggunakan Narkoba
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Angka prevalensi pengguna narkoba di DIY mencapai 2,3%. Angka ini bermakna ada lebih dari 29.000 masyarakat DIY pernah menggunakan narkoba. Dari jumlah itu, lebih dari 18.000 orang di DIY menggunakan narkoba dalam setahun terakhir.
Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu diungkapkan Kepala BNNK Yogyakarta, Khamdani S.Sos, Rabu (18/08/2021) pagi, di Hotel Novotel Yogyakarta, ketika membuka kegiatan workshop penguatan kapasitas media untuk mendukung program Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan itu diikuti 20 media di Yogyakarta.
Menurut Khamdani, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang bebas dari paparan narkoba. "Indonesia memang sudah dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Ia menambahkan, sekitar 3,4 juta orang di Indonesia terpapar narkoba. Setiap hari terdapat 30 orang meninggal karena narkoba.
Dilihat dari sisi usia, kata Khamdani, remaja usia 17-19 tahun terpapar narkoba untuk pertama kali. Dan pengguna narkoba terbanyak di DIY berusia antara 35-44 tahun.
"Itu adalah usia produktif. Kalau kita abai terhadap realitas ini, masa depan bangsa kita terancam. Cita-cita Indonesia Emas tahun 2045 akan gagal," katanya.
Ia menjelaskan, belum semua jenis narkoba termasuk dalam jenis yang dilarang menurut undang-undang. Jumlah yang sudah masuk ke dalam pengaturan baru 74 jenis. Sedangkan saat ini di lapangan terdapat setidaknya ada 84 jenis narkoba. Artinya, ada 10 jenis narkoba yang penyalahgunaannya tidak bisa dijerat hukum.
Di DIY, ujar Kepala BNNK Yogyakarta, ada tiga jenis narkoba yang paling banyak dipakai, yakni ganja (65,5%), sabu (38%) dan ekstasi (18%).
Dalam rangka perang melawan narkoba, BNNK Yogyakarta menjalankan program Kelurahan Bersinar atau Kelurahan Bersih dari Narkoba. Saat ini, sedang dilaksanakan melalui proyek percontohan di Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan.
Selain Khamdani, Ketua PWI Cabang Yogyakarta, Hudono, ikut memberikan materi. Hudono mengingatkan, para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus selalu berpedonan kepada UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik. "Ini penting agar wartawan dapat melakukan pembelaan di depan hukum manakala terjadi masalah," katanya. (*)