Pembangunan Berkarakter Pancasila

Pembangunan Berkarakter Pancasila
  1. Pendahuluan

Pancasila sebagai dasar negara pada intinya dijadikan dasar hidup  bangsa atau sebagai way of life-nya bangsa Indonesia, selain Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila sebagai way of life-nya bangsa Indonesia akan menimbulkan norma hukum adat (yang biasanya kumpulan aturan–aturan adat) atau kebiasaan, sedangkan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara akan menimbulkan norma hukum negara yang berupa kumpulan aturan-aturan hukum negara. Pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara ini berjalan saling silih berganti,  berintegrasi,dan bersinergi. Sedangkan manusia yang melaksanakan di dalam norma hukum tersebut dengan menggunakan tingkah laku atau etika, sehingga pengamalan Pancasila itu bersinergi antara Pancasila, norma dan etika.

  1. Pembangunan di segala bidang berkarakter Pancasila.

Di dalam pengamalan Pancasila, sebagai dasar untuk pembangunan berupa landasan hukum yang terbentuk dari UUD 45. UUD 45 sebagai dasar hukum di Indonesia yang diturunkan dari Pancasila sebagai dasar negara dari pokok–pokok pikiran. Pancasila menjadi dasar hukum di Indonesia yaitu UUD 1945. Diturunkan menjadi undang–undang yang dipakai untuk  dasar hukum pembangunan nasionnal diturunkan dari UUD 45 oleh badan leglislatif (DPR) dan ekskutif dipakai untuk landasan hukum pembangunan di segala bidang, sehingga hasil dari pembangunan itu berkarakter Pancasila atau mempunyai ciri–ciri Pancasila seperti pembangunan pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga misalnya pembangunan moral yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, maka Kementerian Agama  dengan landasan hukum sudah menyelenggarakan pendidikan moral hasil yang didapatkan berupa moral Pancasila atau penyelenggara pembangunan yang lain, apakah itu fisik atau non fisik, semuanya bercirikan Pancasila. Hal ini disebabkan karena UU nya diturunkan dari UUD 45 yang merupakan jabaran dari Pancasila.

  1. Pelaksanaan Pembangunan bercirikan Pancasila.

Pembangunan diselenggarakan  oleh kementerian yang ada di Indonesia di segala bidang  dengan landasan hukum yang berbeda–beda dan dibuat oleh pemerintah baik eksekutif ataupun legislatif. Landasan hukum ini yang menjadikan ciri–ciri Pancasila, karena landasan hukum itu diturunkan dari UUD 45 sedangkan UUD 45 merupakan jabaran dari Pancasila.

Pembangunan di segala bidang dilakukan oleh masing–asing kementerian  dengan landasan hukumnya sendiri–sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam bidang tertentu dengan landasan hukumnya tertentu pula ,maka akan ada norma hukum negara dan norma hukum adat. Kedua hal itu berjalan seiring sejalan secara bersama, sehingga  kedua norma itu saling bergantian tanpa disadari ,misalnya pada pokoknya melaksanakan norma hukum negara, misal pembangunan tol yang merupakan  norma hukum negara berupa UU tentang dasar hukum pembuatan jalan tol. Pelaksanaan norma hukum negara ini sebagai pokoknya, misal dalam waktu 1 tahun. Dalam waktu 1 tahun ini norma hukum negara diselingi dengan norma hukum adat yang terus menerus silih berganti, sampai pembangunan itu selesai dan diresmikan hasil pembangunannya. Nah itu yang  dinamakan Pembangunan berdasarkan Pancasila dan bercirikan Pancasila. Demikian  juga untuk pembangunan yang lainnya baik fisik atau non fisik, baik itu material atau moral.

  1. Kesimpulan.

Pembangunan di segala bidang yang bercirikan Pancasila ini, landasan hukumnya harus bersumber dari Pancasila dan dijabarkan dalam UUD 45 dan selanjutnya oleh pemerintah baik ekskutif maupun legislatif dibuat UU sebagai dasar dari pembangunan di segala bidang, sehingga hasil pembangunannya bercirikan Pancasila. *

Ir. Heru Santoso M.Hum

Dosen UPN Yogyakarta