Antar Sabu di Kardus Makanan Ringan, Mahasiswa Ini Gagal Kelabui Petugas

Antar Sabu di Kardus Makanan Ringan, Mahasiswa Ini Gagal Kelabui Petugas

KORANBERNAS.ID, JOGJA--Badan Nasional Narkotika (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap mahasiswa asal Sumatera. MI (25) ini kedapatan membawa sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis (13/2/2020) malam. Mengaku sebagai kurir, MI mengelabui petugas dengan cara menyelipkan sabu di kotak makanan ringan.

Kepala BNN DIY Brigjen I Wayan Sugiri menyampaikan, MI ditangkap anggotanya di basement sebuah apartemen di kawasan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Penangkapan ini merupakan yang terbesar pada awal 2020.

Saat digeledah, dari dalam kardus yang dibawa MI, petugas menemukan makanan ringan berupa cokelat. Namun saat ditelisik lebih lanjut, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dinding kardus. Sabu tersebut dikemas dalam bentuk lembaran tipis-tipis sebanyak 10 lembar.

Sugiri mengatakan, cara mengelabui pelaku menjadikan sabu dalam lembaran, lalu disamarkan di dinding kardus, adalah modus lama. Ia berkata pernah menemukan kasus serupa di Kalimantan Barat. Untuk penerapan modus tersebut di DIY, ia akan mencari tahu dari kasus sebelumnya.

“Tersangka sudah kami intai sejak satu minggu terakhir. Sebelum ditangkap, tersangka terlihat menemui seseorang di sebuah halaman pusat perbelanjaan dan kemudian kembali ke apartemen. Saat keluar, kami menangkap dengan barang bukti,” kata Sugiri, Jumat (14/2/2020) pagi, di kantornya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menyatakan sabu ini merupakan kiriman dari seseorang yang beralamatkan di Sumatera. Tersangka sempat merusak ponsel untuk menyulitkan pelacakan. Namun saya yakin handphone yang sekarang hang ini akan segera bisa kami recovery, kami punya ahlinya,” paparnya.

Menurut Sugiri, penyelidikan selanjutnya akan fokus pada sumber, jalur pengiriman, hingga jaringan pengedar sabu hingga masuk ke DIY.

“Pelaku mengaku mendapat imbalan 15 juta jika berhasil mendistribusikan paket tersebut kepada pembeli,” lanjutnya.

BNN DIY tidak akan menyebutkan nilai narkotika yang disita tersebut. Menurutnya, pernyataan nilai jual narkotika bisa memicu keinginan publik untuk melakukan hal aneh-aneh yaitu mengedarkan narkotika.

Dengan barang bukti tersebut, menurut Sugiri, MI melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (SM)