Sertipikat Lama Terbitan Sebelum 1997? Buruan ke BPN! Manfaatkan Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026

BPN buka layanan terbatas libur Lebaran 2026! Segera mutakhirkan sertipikat tanah terbitan sebelum 1997 agar terdaftar di peta digital dan bebas sengketa

Sertipikat Lama Terbitan Sebelum 1997? Buruan ke BPN! Manfaatkan Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
Pemutakhiran sertipikat tanah. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Jangan biarkan sertipikat tanah Anda sekadar menjadi tumpukan kertas usang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak para pemudik dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah. Fokus utama ditujukan bagi pemilik sertipikat terbitan sebelum tahun 1997 yang datanya masih tersimpan dalam sistem analog.

Shamy Ardian menegaskan bahwa pemutakhiran ini sangat krusial untuk memastikan bidang tanah masyarakat masuk ke dalam peta pertanahan nasional digital.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sertipikat sebelum 1997, untuk mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Kami akan mengecek dan memvalidasi sertipikat Anda agar terintegrasi dengan sistem digital nasional,” ujar Shamy, Selasa (17/03/2026).

Cegah Tumpang Tindih: Ubah Data Analog Menjadi Digital

Mengapa tahun 1997 menjadi patokan? Shamy menjelaskan bahwa sebelum tahun tersebut, administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog manual. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih lahan karena data belum terpetakan secara akurat di sistem digital. Dengan pemutakhiran data, setiap jengkal tanah masyarakat akan memiliki koordinat yang pasti dalam sistem pemetaan terkini, sehingga meminimalisir sengketa di masa depan.

Bagi pemudik, kementerian tetap membuka pelayanan pertanahan terbatas pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain datang langsung, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika nomor sertipikat Anda belum muncul di peta digital aplikasi tersebut, segera datangi kantor BPN terdekat untuk proses digitalisasi. (*)